MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025, sebesar 6,5 persen.
Dimana sebelumnya, UMP Sumut 2024 sebesar Rp2.710.493 naik menjadi Rp2.992.559.
Hal tersebut disampaikan Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis (12/12).
“Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559,” sebut Ismail.
Selain itu, Ismail mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni juga menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025.
“8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi,” ungkapnya.
Ismail mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024.
“Untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK bapak Gubernur Sumut, menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025,” jelas Ismail.
Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024. Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
“Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya. Yang dibawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah,” ucap Ismail.
“Kita mendorong, badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upahnya,” pungkasnya. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post