RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 20.100 Gram dan 38.686 butir pil ekstasi dengan mengamankan seorang pelaku berinisial DD warga Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau saat menggelar konferensi pers Rabu, (18/12) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Labuhanbatu adanya pelaku membawa narkotika dengan jumlah besar dari Ajamu.
“Kronologis pengungkapan ini setelah kasat narkoba mendapat informasi akan adanya orang membawa narkotika dengan jumlah besar dari arah Ajamu menuju Kota Rantauprapat,” kata Bernhard.
Bernhard menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu, sekira pukul 01:00 Wib di Jalan Lintas Ajamu, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu dengan mengendarai satu unit mobil jenis Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi (nopol) BK 4810 VS.
“Sehingga atas informasi itu, Jumat sekira jam 1 dini hari di Jalan Lintas Ajamu, Bilah Hilir, tim opsnal berhasil mengamankan 1 unit mobil dengan pelaku atas nama Darwin Dalimunthe membawa narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dengan berat 20.100 Gram atau 20 Kg lebih,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, DD mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama Anto yang diambil langsung dari kapal di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. DD dikendalikan seorang pria berinisial GM warga Tanjung Balai.
“Pelaku mengaku hanya diperintahkan melalui telepon oleh Gopar Manurung warga Tanjung Balai, Asahan. Upah 2 juta perbungkus dengan total 48 juta diterima apabila berhasil mengantar sampai ke tujuan penerima yang tidak dikenalnya di Rantauprapat,” kata Bernhard.
Sementara itu, sambung Berhard, barang bukti yang berhasil disita berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu bermerek teh cina seberat 20.100 Gram, 24.129 butir pil ekstasi warna kuning bermerek Rolex, 14.557 butir pil ekstasi warna kuning bermerek Trisula, Hp Vivo berwarna biru, dan satu buah STNK.
“Saat ini, pelaku dan barang buktinya telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih akan terus dalami untuk mengungkap jaringan narkotika ini,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (wol/ndi)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post