MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal mengungkap sejumlah kasus tindak pidana kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan untuk kasus pertama personel mengungkap kasus aksi tawuran geng motor yang di Jalan Orde Baru, KM 12,5, Kecamatan Sunggal, pada Sabtu 19 Oktober 2024 sore lalu.
“Aksi tawuran geng motor itu menyebabkan meninggalnya seseorang karena terkena senjata tajam,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Senin (21/10).
Gidion mengungkapkan, dalam pengungkapan aksi tawuran geng motor itu sebanyak 21 orang berhasil ditangkap bersama barang bukti beberapa senjata tajam, alat pukul baseball serta berbagai unit sepeda motor.
“Kedua 21 orang kelompok geng motor yang diamankan itu tiga diantaranya berusia dewasa. Saat ini telah ditahan di Polsek Medan Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kemudian, Gidion menyebutkan personel juga menangkap para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah enam kali beraksi melakukan kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Terhadap para pelaku tiga orang diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas ketika diamankan,” sebutnya.
Kapolrestabes Medan menambahkan seraya menegaskan Polrestabes Medan bersama jajaran terus melakukan perburuan terhadap para pelaku kejahatan jalanan di Kota Medan sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Terhadap para pelaku kejahatan jalanan, geng motor saya pastikan diberikan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post