LANGSA, Waspada.co.id – Seorang residivis berinisal S alias Kuceng (36), dan rekannya A (22), yang keduanya merupakan warga Dusun Makmur, Gampong Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Langsa Barat berdasarkan LP/54/VI/2024/SPKT/Polsek Langsa Barat/Res Langsa/Aceh, tanggal 2 Juni 2024.
Pasalnya kedua pelaku dilaporkan lantaran terbukti melakukan pencurian satu unit handphone Vivo tipe V23e warna Silver (Moonlight Shadow) milik korban warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa pada, Minggu (2/6) lalu. Mereka beraksi sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi SH MH, menyampaikan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada, Jumat (7/6), sekira pukul 18.00 WIB.
“Pelapor Irvan Syah Akbar melaporkan kehilangan handphone Vivo V23e miliknya. Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat yang dipimpin oleh Iptu Hufiza Fahmi langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV yang viral, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap kedua tersangka,” ujarnya, Sabtu (8/7).
Disebutkan, bahwa kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela. Aksi tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan menjadi viral di media sosial.
Kapolsek Langsa Barat mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan. Selain itu beliau juga menyarankan pelaku kejahatan agar menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil oleh pihak kepolisian.
Dari penangkapan kedua tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V23e dan satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi BL 3299 FW. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post