KISARAN, Waspada.co.id – UPTD KPH Wilayah III Kisaran diduga telah lakukan pembiaran terhadap alih fingsi hutan lindung Mangrove menjadi perkebunan sawit.
Dugaan alih fungsi tersebut berada di antara perbatasan Desa Pematang Sei Baru dengan Desa Sei Apung di Kecamatan Tanjung Balai Asahan dengan titik koordinat 3.079045,99.7903##.
“Satu unit biku yang sedang beroperasi ini untuk membuka jalan menuju hutan lindung, membuat parit, dan membuat benteng agar terhindar dari luapan air asin,” kata Asli warga setempat kepada Waspada Online, Kamis (10/10).
Asli mengatakan, kegiatan biku tersebut sudah berlangsung lama, dan biku yang terlihat itu bukan milik para pengusaha melainkan disewa. “Biku itu punya orang dusun I,” kata Asli.
Saat disinggung nama para pemilik kebun yang ada di Desa Pematang atau tepatnya di sepanjang kawasan pasar 18 hingga berbatas dengan Desa Sei Apung, dia mengatakan ada beberapa nama yaitu CV Bj, Ucok Pl, dan Ay.
Sementara, Kepala Desa Pematang Sei Baru, Ahmad Faisal, saat ditemui di Kantor Kepala Desa setempat pada waktu yang sama mengatakan, adanya perkebunan sawit di wilayah hutan lindung tidak berdampak atau pengaruh terhadap perekonomian daerahnya, malah terkadang sering terjadi banjir kiriman dari daerah yang sedang marak jadi pemberitaan.
“Ada atau tidak perkebunan sawit itu tidak berdampak, malah daerahnya sering ketiban banjir,” ungkap Faisal.
Sebelumnya, Kepala UPTD KPH Wilayah III Kisaran, Djoner Sipahutar sudah diberitahukan keberadaan biku tersebut, namun hingga berita ini dimuat biku dimaksud masih tetap beroperasional di wilayah yang diduga hutan lindung mangrove Desa Pematang. (wol/dan/d2)
Discussion about this post