PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – UPTD Pelayanan Sosial Provsu Cabang Padangsidimpuan-Panyabungan meminta perwalian orangtua kepada pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan sidang perdana di Pengadilan Agama (PA), Rabu (3/4) kemarin.
Lalu kemudian pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengajukan permohonan penetapan perwalian anak MT (13 tahun) yang dititipkan di UPTD Pelayanan Sosial Anak di Panti Asuhan Padangsidimpuan-Panyabungan karena kondisi ekonomi keluarga yang buruk.
MT saat ini bersekolah di suatu SMP Kota Padangsidimpuan dan belum memiliki orangtua wali. Lalu, Abdi Negara Hasibuan S.Pd sebagai pemohon, bersedia menjadi wali MT dan meminta penetapan hukum dari PA Kota Padangsidimpuan.
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan perwalian dengan wali Abdi Negara Hasibuan S.Pd kepada Pengadilan Agama pada 19 Maret 2024 lalu.
Sidang permohonan perwalian dilaksanakan pada Rabu 3 April 2024, dengan kehadiran Jaksa sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sebagai kuasa pemohon, dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada 18 April 2024 untuk pembacaan putusan penetapan wali anak.
Pada Sidang di Pengadilan Agama hadir dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Gabena Pohan SH MH dan Sri Mulyati Saragih SH MH selaku Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Proses ini sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk bertindak dalam lingkup peradilan perdata dan tata usaha negara.
Adapun agenda persidangan adalah Pemeriksaan Saksi dengan Hakim Fadlah Mardiyah Pulungan SHI, MA, dengan saksi Marwan Rambe, SSos, MAP, Irmawati Pulungan dan Rudy Saputra serta dihadiri calon wali orangtua anak yaitu Abdi Negara Hasibuan S.Pd.(wol/acm/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post