AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Setelah ratusan masa tergabung dari aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi melakukan aksi demo di halaman Kantor KPU dan Bawaslu Sumut, Kamis (19/9), masa meminta segera menindak tegas Komisioner Bawaslu Labura.
Gabungan aliansi mahasiswa dan masyarakat meminta Bawaslu Sumut segera mencabut keputusan Bawaslu Labura terkait mediasi antara KPU Labura dan Paslon Ahmad Rizal – Darno yang membuka kembali pendaftaran Pilkada.
Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumut, Hardian Tri Syamsuri, meminta Ketua Bawaslu Sumut merekomendasikan pembatalan pendaftaran Paslon Bupati Labura karena mendaftar di luar waktu perpanjangan pembukaan pendaftaran yang ditetapkan KPU RI.
“Kami minta Ketua Bawaslu Sumut segera turun ke Bawaslu Labura dan membatalkan putusan bersama antara Bawaslu dan KPU Labura yang dinilai melanggar konstitusi. Setelah itu merekomendasikan kesepakatan bersama Paslon Ahmad Rizal – Darno dan KPU Labura,” katanya.
Aksi unjuk rasa terkait putusan bersama Bawaslu dan KPU Labura terhadap Paslon Bupati Ahmad Rizal – Darno beralibi atas surat tugas yang diterbitkan KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024.
Surat tugas KPU RI terkait penerimaan kembali pendaftaran Paslon pada daerah dengan 1 Paslon yang diduga tidak diperuntukkan di Kabupaten Labura.
“Evaluasi putusan bersama antara Bawaslu dan KPU Labura yang dianggap telah melanggar aturan penyelenggaraan Pilkada. Kemudian mengevaluasi Komisioner Bawaslu Labura yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang tentang Kepemiluan,” ucapnya.
Koordinator aksi Ardian Tarigan meminta segera memanggil Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus yang diduga memiliki hubungan sangat baik dengan salah seorang Paslon Bupati – Wakil Bupati Labura.
“Bawaslu Sumut diminta segera memanggil dan memeriksa Ketua Bawaslu Labura yang di duga memiliki hubungan baik dengan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labura,” sebut Ardian.
Harapannya, sambung Ardian, seyogianya Ketua Bawaslu Sumut akan tegak lurus dan memegang teguh peraturan yang berlaku demi berlangsungnya demokrasi jujur dan adil.
Sebelumnya Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi telah membuat aksi di depan Kantor KPU Sumut atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh KPU Labura terkait pembukaan kembali pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam konferensi pers, KPU Labura mengatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan surat dinas KPU RI dan berpandangan tidak berada pada wilayah kerja KPU kabupaten/kota yang dimaksud dalam surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024.
“Sehari setelah konferensi pers tepatnya tanggal 14 September 2024 KPU Labura secara mengejutkan dan tidak berdasar membuka kembali pendaftaran untuk Paslon Bupati Ahmad Rizal – Darno.
Hal itu berdalih setelah menempuh mediasi di Bawaslu sebagai pihak mediator antara KPU Labura dan Paslon tersebut,” ucap mahasiswa saat berorasi. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post