AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Setelah gugatan Ahmad Rizal – Darno ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menjadi Bacalon Bupati- Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), kini giliran Ahmad Rizal diterpa isu akan menghadapi proses hukum dugaan pemalsuan identitas.
Informasi diperoleh Waspada Online, Kamis (14/11), Ahmad Rizal dilaporkan ke Polisi dengan dugaan menggunakan identitas palsu tanggal 27 September 2024.
Kemudian terbit surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik / 2109.a / X / RES.1.9 / 2024 / Reskrim, tanggal 18 Oktober 2024. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari instansi pemerintah baik Kabupaten Labuhanbatu maupun Labura.
“Polisi sebagai aparat penegak hukum seyogianya secepat mungkin mengungkap dan memproses dugaan identitas palsu yang dilakukan Ahmad Rizal. Kita ketahui bersama, saat ini Ahmad Rizal gagal maju Balon Bupati Labura dugaan tersandung ijazah SMA Paket C,” ucap seorang warga kepada Waspada Online.
Lanjut warga, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan oleh KPU Labura, lantas Ahmad Rizal menggugat ke PT TUN Medan. Berbagai proses peradilan di PT TUN Medan telah dilalui yang akhirnya gugatan Ahmad Rizal ditolak.
“Ahmad Rizal awalnya mendaftar Bacolon Bupati Labura menggunakan domisili di Dusun Sawah Lebar Desa Sidua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Setelah dugaan adanya indikasi pemalsuan identitas, Ahmad Rizal kembali mendaftar menggunakan alamat Kabupaten Labuhanbatu,” cetus sumber.
Diketahui, sebelumnya Ahmad Rizal – Darno mengajukan gugatan ke PT TUN Medan tanggal 16 Oktober 2024. Register perkara Nomor: 17/G/PILKADA/2024/PT. TUN. MDN dan diperbaiki tanggal 18 Oktober 2024.
Objek perkara yang diajukan Paslon Ahmad Rizal – Darno terkait sengketa keputusan KPU Labura Nomor: 538 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. PT TUN Medan menolak gugatan Ahmad Rizal – Darno yang dibacakan pada Rabu 6 Nopember 2024.
Dalam isi gugatan, Ahmad Rizal – Darno keberatan putusan KPU Labura terkait penetapan Paslon Pilkada Bupati – Wakil Bupati Labura yang menetapkan 1 Paslon yakni Dr Hendriyanto Sitorus, SE, MM dan Dr H Samsul Tanjung ST MH.
Tidak sampai disitu, setelah PT TUN Medan menolak gugatan Ahmad Rizal – Darno, Paslon tersebut menempuh langkah hukum ke Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengajuan Memori Kasasi Nomor : 17/G/PILKADA/2024/PT. TUN. MDN tanggal 11 Nopember 2024. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post