GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Jasman Muda Lubis, karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perkebunan PT ANJ Agri Binanga merasa keberatan atas PHK yang dilakukan perusahan tempat dirinya bekerja mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dalam keterangannya kepada Waspada Online, Selasa (30/7), Jasman Muda Lubis diberhentikan secara sepihak oleh PT ANJ Agri Binanga per tanggal 8 Juli 2024. Di mana Jasman sudah bekerja di perusahan tersebut selama 11 tahun lebih sebagai operator alat berat. Dalam surat keterangan pemecatannya, dirinya dituduh telah melakukan pengancaman terhadap salah satu karyawan di perusahan tersebut.
“Sebelumnya saya disuruh mutasi untuk membawa alat berat yang ada di pabrik, di mana operator alat berat di sebuah pabrik harus memilih SIO (Surat Izin Operator). Operator sebelumnya tidak memilik SIO, namun setelah bekerja di sana, terjadi pembagian alat berat. Saya membawa scopel dan karyawan sebelumnya yang merupakan keluarga menejer sebelumnya membawa beko loder, sehingga terjadi rasa tidak senang kepada saya oleh operator sebelumnya,” ungkapnya.
Jasman menambahkan, dengan posisi barunya tersebut dirinya banyak mendapat intimidasi dari operator sebelumnya, mulai dari terjadinya sabotase alat berat hingga seringnya alat berat rusak sehingga Jasman yang dituduh melakukannya hingga berbagi alat berat scopel dengan temannya. Karena operator sebelumnya tidak memiliki SIO, operator tersebut sering mengulah dan mengadukannya kepada Hermanto selaku asisten alat berat sehingga Jasman sering diperlakukan kasar dan dimarahi oleh Hermanto.
“Atas dasar itu, saya dipecat secara sepihak tanpa mengetahui apa alasan sebenarnya. Dan di dalam surat pemecatan saya di tuduh telah melanggar PP ANJ tahun 2023-2025 pasal 47.2.20, yaitu membawa senjata api atau senjata tajam atau lainnya kedalam tempat kerja perusahan,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paluta, Ihpan Siregar, saat dikonfirmasi perihal yang menimpa Jasman Muda Lubis membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melayangkan surat pengaduan kepada pihaknya perihal pemecatan dirinya secara sepihak yang dilakukan oleh PT ANJ.
“Kita sudah mencoba melakukan mediasi antara saudara Jasman Muda Lubis dangan pihak perusahan dengan menyurati PT ANJ Agri Binanga. Namun mereka tidak bisa hadir dengan alasan sedang ada audit RSPO,” terang Kadisnaker Paluta.
Ihpan melanjutkan bahwa mereka berjanji akan hadir pada hari ini, Selasa (30/7), namun sampai saat ini juga mereka belum hadir di kantor Disnaker untuk menjelaskan duduk perkara tersebut. Dengan tidak diindahkannya pangglilan ini, Disnaker Paluta menganggap pihak PT ANJ kurang koperatif dan tidak patuh terhadap aturan yang ada. Seharusnya perusahan harus melakukan musyawarah dan mufakat sebelum melakukan PHK terhadap seorang karyawan. (wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post