MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis, angkat bicara atas viralnya video berdurasi 1 menit yang memperlihatkan seorang petugas Dishub Medan bersama sejumlah rekannya.
Pasalnya di video itu, personel Dishub Medan yang sedang bertugas dituduh melarang pedagang martabak bangka di Jalan Gajah Mada untuk berjualan lewat surat larangan yang diberikan karena pedagang tersebut menolak untuk memberikan martabak bangka miliknya kepada personel Dishub Medan yang dimaksud.
Iswar pun membantah sekaligus meluruskan isi video tersebut. Dengan tegas, Iswar mengatakan bahwa pedagang dilarang parkir dan berjualan di atas trotoar karena hal itu memang jelas melanggar aturan, bukan karena hal yang dituduhkan seperti yang ada pada video.
“Saya sudah tanya langsung ke personel kita yang ada di video tersebut, dia tegaskan bahwa dirinya tidak ada meminta-minta (Martabak Bangka) seperti yang dituduhkan di video tersebut,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Rabu (15/5).
Dijelaskan Iswar, kejadian itu terjadi pada hari, Senin (13/5), sekira pukul 21.40 WIB di Jalan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
“Saat itu memang personel kita sedang bertugas melakukan penertiban parkir di atas trotoar di kawasan Jalan Gajah Mada. Dengan jelas, personel melihat pedagang martabak bangka parkir dan berjualan di atas trotoar. Karena jelas itu melanggar aturan, tentu personel kita langsung memberikan imbauan dan melarang pedagang yang dimaksud untuk berjualan di sana,” ujarnya.
Namun karena tak senang saat ditertibkan, personel Dishub Medan pun di videokan dengan tuduhan meminta martabak bangka kepada pedagang. Dan atas perbuatan itu, anggota Dishub Medan yang diketahui berinisial JC telah melaporkan pemilik Rumah Martabak Bangka ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga pencemaran nama baik.
“Hal ini tentunya bukan hanya mencemarkan nama baik anggota kita, (JC red), tapi juga nama baik Dinas (Perhubungan Medan). Oleh sebab itu, kemarin 14 Mei 2024 anggota kita telah melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan,” tegasnya.
Ditanya apakah sosok yang mengaku sebagai konten kreator yang memvideokan kejadian itu adalah penjual martabak bangka yang dimaksud atau orang yang berbeda, Iswar mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Ia pun memilih untuk menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Yang pasti, siapapun yang memvideokan itu harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Kita mendukung pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas masalah ini,” katanya.
Atas kejadian ini, Iswar mengimbau kepada seluruh personel Dishub Medan untuk tetap terus melakukan penertiban parkir liar di Kota Medan, khususnya di atas trotoar yang jelas-jelas melanggar aturan.
“Dan kepada semua pengendara maupun pedagang, kita imbau agar jangan pernah lagi memarkirkan kendaraannya ataupun berjualan di atas trotoar. Trotoar adalah fasilitas umum yang disiapkan untuk pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir ataupun lokasi berdagang,” tandasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post