MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Wabup Labura) H. Samsul Tanjung ST MH menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited (LKU) TA 2023 ke Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Kamis (28/3).
LKU diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Labura TA 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2004.
“Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK agar diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir”, katanya.
Wabup Labura H. Samsul Tanjung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut khususnya tim pemeriksa LKPD Pemkab Labura yang telah melakukan pemeriksaan, membimbing, memberikan masukan, saran dan petunjuk.
“Pemkab Labura dapat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 tepat waktu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,” sebutnya .
Lanjut Samsul, pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Terlihat hadir Sekda Labura H. Muhammad Suib S.Pd MM, Asisten Administrasi Umum Hj. Drh. Susi Asmarani dan Kepala BPKAD Drs. H. Syofyan Yusma.
Selanjutnya tampak hadir juga Inspektur Labura Indra Paria, S.T, Kepala Dinas PU Edwin Deprizen, S.T, Kepala Dinas Pendidikan Irwan Harahap S.Pd M.Pd dan Kepala Dinas PMD Muhammad Nur Lubis. Kemudian Kepala Dinas Perkim Rio Van Barobo, Kepala Dinas Kesehatan Hj. Jannah, S.KM MM, Direktur RSUD Labura dr. Juri Freza. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post