SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Serdang Bedagai (Sergai) Adlin Tambunan menyampaikan nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024, serta pembahasan penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak pada paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Senin (26/8).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai Samsul Bahri, dan dihadiri Penjabat (Pj) Sekdakab Rusmiani Purba, para Kepala OPD serta para anggota DPRD Sergai.
Dalam nota pengantar tersebut, Wabup Sergai menyampaikan detail perubahan dalam anggaran yang semula sebesar Rp1.737.421.732.282, mengalami perubahan menjadi Rp1.760.127.154.772 atau naik sebesar Rp22.705,422.490.
Sedangkan belanja daerah yang awalnya sebesar Rp1.700.556.057.754 mengalami kenaikan menjadi Rp1.782.647.690.891, meningkat sebesar Rp82.091.633.137.
Perubahan ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk belanja operasi yang meningkat sebesar Rp54.749.990.620, belanja modal yang meningkat sebesar Rp44.476.716.564, serta penurunan belanja tidak terduga sebesar Rp34.390.232.637. Sementara itu, belanja transfer mengalami peningkatan sebesar Rp17.255.158.590.
Selain membahas perubahan P-APBD, rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan pembahasan penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.
Adlin menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak.
Dalam hal ini Wabup menekankan pentingnya kerja sama sehingga pembahasan kedua Ranperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, begitu juga dengan fraksi-fraksi serta para perangkat daerah atas kerja kerasnya selama ini dalam membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2024,” ujar Wabup Adlin.
Wabup juga menyoroti pentingnya Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Sergai memiliki posisi strategis sebagai daerah transit atau lintasan perdagangan orang antar daerah, provinsi, dan antar negara.
“Untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, maka Pemkab Sergai membuat aturan tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak,” katanya.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Sergai dalam memperkuat komitmennya terhadap pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Para peserta rapat, termasuk anggota DPRD dan pejabat daerah yang hadir, diharapkan dapat memberikan kontribusi aktif dalam proses pembahasan ini, demi terciptanya kebijakan yang lebih baik untuk masa depan Kabupaten Sergai. (wol/rzk/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post