KISARAN, Waspada.co.id – Wakil Bupati Asahan Taufik ZA Siregar melantik sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
ASN yang dilantik itu di antaranya, 1 orang Pejabat Administrator, dan 10 orang Pejabat Pengawas.
Pelantikan 11 Pejabat tersebut berdasarkan surat keputusan Nomor 100.3.3.2-32-5.2 Tahun 2024 Keputusan Bupati Asahan tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Saya yakin penempatan saudara pada jabatan yang baru merupakan pilihan yang terbaik saat ini guna dinamisasi dan optimalisasi laju organisasi,” ucap Wabup.
0″Kemudian perlu saudara ingat, ke depan saya akan menuntut pertanggung jawaban saudara semua atas kepercayaan yang telah saya berikan dalam bentuk mengangkat saudara sebagai pejabat pada jabatan yang saudara emban saat ini,” terangnya.
“Bekerjalah dengan integritas dan profesional dan jaga keselarasan agar semua pekerjaan, terutama yang jadi prioritas dapat terlaksana dengan pemahaman yang sama. Bekerjalah sesuai dengan kewenangan saudara, tidak memutuskan masalah yang bukan kewenangannya, pergunakan fasilitas sesuai dengan pangkat dan jabatan,” ucapnya lagi.
Kemudian bagi Pejabat pengawas baik perangkat daerah maupun di kecamatan yang mendapatkan promosi maupun mutasi, perlu saudara cermati bahwa jabatan saudara emban saat ini adalah sebuah amanah dan kepercayaan yang saya berikan kepada saudara yang harus dipertanggungjawabkan ke depan nantinya.
“Saudara harus mampu membuktikan kemampuan saudara dengan menunjukkan prilaku kerja dan prestasi kerja yang baik dimasa yang akan datang. Selain itu, agar saudara senantiasa meningkatkan kinerja, prestasi, dan disiplin kerja, jujur ikhlas, dan mendukung program dan kegiatan di tempat saudara bertugas,” pungkas Wabup. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post