MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura), Adi Susanto, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan gratifikasi menerima suap ratusan juta rupiah.
Adi Susanto dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu. Surat laporan tertulis beserta barang bukti diterima langsung oleh petugas PTSP.
Laporan ke Kejati Sumut perihal dugaan tindak pidana Pemilu/suap Ketua KPU Labura dengan menerima uang dari oknum Caleg mencapai hampir Rp500 juta. Dugaannya, Adi Susanto meyakinkan oknum Caleg dalam hal penggelembungan suara.
Sumber yang meminta namanya tidak disebut, kepada Waspada Online, Jumat (20/9), mengatakan jika Ketua KPU Labura bernama Adi Susanto menerima uang hampir mencapai Rp500 juta sebagai setoran awal.
“Dalam kesepakatan waktu itu, Adi Susanto bersungguh-sungguh ingin memenangkan Pileg tahun 2024 di Kabupaten Labura. Untuk meyakinkan Caleg, Adi Susanto memaparkan tim akan dibentuk dan diarahkan dalam satu komando agar melancarkan suara yang dicapai,” kata sumber.
Lalu Sumber meminta khususnya pada penyidik Kejati Sumut melakukan penyidikan secara serius karena Adi Susanto sebagai penyelenggara Pemilu.
“Ini menjadi preseden buruk apabila Kejati Sumut lamban memproses dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Labura. Jangan sampai kepercayaan publik luntur pada kejaksaan selaku penegak hukum,” ucap sumber.
Kemudian, sumber memaparkan barang bukti sebagai pelengkap laporan berupa rekaman suara, video, screenshot komunikasi chat WhatsApp dan telegram serah terima uang, foto pertemuan dan rekaman suara melalui WhatsApp.
“Barang bukti telah diserahkan dalam bentuk fisik dan fail di flashdisk untuk mempermudah proses penyidikan penegak hukum. Namun korban diminta sebagai Justice Collaborator (JC) dalam mengungkap kasus tersebut,” pinta sumber. (wol/rsy/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post