MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut) memanggil Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utami untuk datang ke kantor Kejati Sumut untuk dimintai klarifikasi soal stunting, Selasa (17/12).
“Dari informasi tim dibidang terkait, wakil bupati benar dimintai klarifikasi terkait Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (17/12).
Adre menjelaskan pemanggang itu untuk klarifikasi bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan.
“Terinfo ada kepala dinas dan kabid juga,” katanya.
Saat disinggung berapa banyak jumlah orang yang dipanggil dan apa hasil dari pemanggilan, Kasi Penkum Kejati Sumut itu belum bisa memberikan komentar.
“Nanti kita konfirmasi ke bidang terkait. Nantinya apabila ada informasi dari tim bidang terkait akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Sementara berdasarkan pantauan, wakil Bupati Madina itu datang ke kantor Kejati Sumut dengan memakai celana panjang dan kemeja putih.
Seperti diketahui, sejak pukul 10.00 siang tadi Kepala Dinas PPKB Madina Elfi Maryani dan Seorang PPK Dinkes Madina bernama Sarjan dimintai klarifikasi oleh seksi Penkum dari bidang Pidsus Kejatisu.
Pukul 12.00 siang tadi keduanya sempat keluar ruang pemeriksaan. Namun sekitar pukul 14.00 wib Elfi dan Sarjan secaara terpisah kembali masuk lewat pintu ruang kejaksaan. selang 30 menit, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution pun memasuki ruang tersebut. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post