JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyebut subpangkalan yang melanggar ketentuan dari pemerintah akan mendapat sanksi.
“Subpangkalan itu kan nanti akan mengisi beberapa pernyataan dan jika kemudian ternyata terbukti melanggar tentu akan ada sanksinya,” ujar Dasco usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Palmerah, Jakarta, Kamis (6/2).
Menurut keterangan Dasco, ada tim yang akan turun untuk melakukan sosialisasi terhadap pengecer yang berubah menjadi subpangkalan.
“Tadi saya juga tanya caranya juga enggak sulit, tinggal didata bahwa selama ini berjualan, kemudian mengisi satu form, kalau saya enggak salah, termasuk perjanjian untuk menjual tidak boleh mahal,” ujarnya.
Adapun harga jual di berbagai daerah bisa berbeda, disesuaikan dengan karakteristik daerah dan wilayah masing-masing.
Meskipun demikian, menurut keterangan Dasco, pihaknya akan meminta adanya suatu standar per daerah.
Adapun di pangkalan dan subpangkalan yang disidak Dasco hari ini, ia mendapati harga jual Elpiji 3 kg berada di kisaran harga belasan ribu rupiah.
“Harganya tadi kalau kita cek itu, pangkalan menjual ke subpangkalan Rp16.000, kemudian subpangkalan menjual ke masyarakat Rp19.000,” kata Dasco. “Mudah-mudahan bisa begini terus,” ucapnya.
Selain itu, Dasco juga mendapati distribusi Elpiji 3 kg di lokasi yang disidaknya sudah lancar, tidak ada penumpukan antrean seperti sebelumnya.
“Tadi kita lihat, teman-teman media melihat sendiri, bahwa di tempat yang sama ini alhamdulillah sudah tidak ada penumpukan,” ucap Dasco.
“Dan tadi kita dengar sendiri dari pemilik pangkalan maupun subpangkalan bahwa sudah dari kemarin ini lancar semua, baik dari pangkalan ke subpangkalan maupun langsung ke masyarakat itu jualannya lancar, baik suplai maupun jualannya,” ujarnya. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post