JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) siap memfasilitasi penyelesaian kemelut yang sedang terjadi di dalam tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, mengaku prihatin dengan adanya dualisme kepengurusan PWI Pusat dan meminta kedua kubu yang berseteru kembali bersatu demi keutuhan organisasi kewartawanan tertua di Indonesia tersebut.
“Hari ini Jumat penuh berkah, kami keluarga besar PWI di sini hadir difasilitasi oleh saya Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Hari ini kami bersepakat untuk mengadakan Kongres Dipercepat,” kata Nezar melalui video Youtube usai pertemuan dengan dua kubu PWI Pusat yang bertikai di Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut Nezar, hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa akan digelar Kongres PWI Pusat yang diberi nama Kongres Dipercepat yang rencananya digelar pada 10 Desember 2024. Mantan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post itu juga berharap Kongres Dipercepat bisa menyelesaikan kemelut di dalam tubuh PWI dan membuat organisasi itu semakin tangguh ke depannya.
“Kita berharap ini satu titik awal untuk membuat keguyuban, persatuan dan PWI yang makin kuat dan makin tangguh ke depannya,” kata Nezar.
Nezar sendiri siap memfasilitasi tempat pelaksanaan kongres di Pusat Pelatihan Komdigi di Cikarang, Bekasi. Untuk waktu pelaksanaannya, kembali diserahkan kepada masing-masing kubu yang diharapkan sudah ada tanggal yang disepakati pada pertemuan lanjutan Jumat depan.
Pada pertemuan itu, kubu kepengurusan PWI Pusat hasil keputusan Dewan Kehormatan diwakili oleh Zulmansyah Sekedang, Atal S Depari, Marthen Selamet Susanto, Agus Sudibyo, dan Kesit B Handoyo. Kubu PWI yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan diwakili oleh Hendry Ch Bangun, Untung Kurniadi, Hudono, Dwikora, dan Haris Sadikin.
Diketahui, Dewan Kehormatan PWI memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa 16 Juli 2024.
Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI serta dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD/PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry. Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Alhasil, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB). (wol/aa/sinarharapan)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post