MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Barat mengungkap peristiwa pembunuhan yang dialami seorang wanita bernama Melani Sitompul (46) warga Jalan Griya, Kecamatan Medan Barat, yang terjadi pada Rabu (24/4) malam lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan korban tewas di tangan pacarnya akibat dianiaya berkali-kali oleh pelaku bernama Ridwan Nasution alias Ridho.
“Awalnya pada Selasa (23/4) sekira Pukul 19.00 WIB, korban datang ke rumah pelaku di Kecamatan Medan Barat. Kemudian, korban dan pelaku bersama-sama mengonsumsi narkoba. Usai melakukan hal itu pelaku teringat karena melihat korban jalan dengan pria lain yang membuatnya menganiaya korban,” katanya, Jumat (26/4).
Lebih lanjut, Teddy menerangkan pada Rabu (24/4) sekira pukul 02.00 WIB pelaku yang terbangun dari tidurnya lalu beradu mulut hingga korban kembali dianiaya.
“Jadi dari Selasa sampai Rabu, pelaku menganiaya korban sebanyak empat kali di rumahnya hingga meninggal dunia,” terangnya usai membunuh pelaku pun kabur dari rumahnya.
“Tak butuh waktu lama personel Polsek Medan Barat dibantu warga dapat menangkap pelaku,” ujar mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut.
Teddy menerangkan, pelaku merupakan residivis karena sebelumnya pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kasus penganiyaan dan narkoba.
“Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post