MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti mengedarkan sabu di dalam Rumah, Terdakwa Winty warga Percut Sei Tuan dihukum 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8).
Majelis hakim yang diketuai M Nasir, menilai perbuatan wanita berusia 40 tahun itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa terdakwa ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cempaka Ujung, Lingkungan 3, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi saat sedang mengedarkan sabu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 0,6 gram. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post