MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial MA (21) warga Aceh, pada 25 Juli 2024 lalu.
Dari penangkapan terhadap pelaku petugas menyita barang bukti sebanyak tujuh bungkus yang berisi barang bukti narkoba jenis sabu. Rencananya barang bukti itu akan dikirim ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya personel menerima laporan adanya seorang warga Aceh yang hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu dengan membawa narkoba.
“Berdasarkan laporan itu Polda Sumut berkoordinasi dengan petugas AVSEC Bandara Kualanamu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MA,” katanya, Jumat (26/7).
Hadi mengungkapkan, petugas setelah mengamankan pelaku melakukan pemeriksaan didapati barang bukti sebanyak tujuh bungkus berisi narkoba jenis sabu. “Ketika diinterogasi pelaku mengaku disuruh seorang berinisial F untuk mengantarkan barang bukti sabu itu ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu,” ungkapnya.
Setelah diamankan, Hadi menerangkan pelaku beserta barang bukti sabu telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap para pelaku sindikat narkoba lainnya,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post