MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah warga Desa Siboras Rakut Besi, Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun, melakukan aksi demo di Mapolda Sumut, Senin (7/10).
Aksi demo yang digelar warga itu meminta keadilan karena perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Ngadap Tarigan (70) sudah 11 tahun tidak kunjung dituntaskan.
“Sudah 11 tahun kasus ini saya laporkan, tapi sampai saat ini belum ada kelanjutan. Apakah saya bukan warga Indonesia?,” ujar Ngadap Tarigan kepada wartawan di sela aksi unjuk rasa tersebut.
Ia menyebutkan, pada 31 Oktober 1990 bersama istrinya membeli tanah di Desa Siboras Rakut Besi, Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun, seluas 5.214 M2 kepada Sarjana Girsang dan lahan seluas 6.499 M2 kepada Karen Girsang.
“Jadi dalam perkara ini saya telah menjadi korban mafia tanah berinisial ES. Sertifikat tanah atas namanya diduga telah dipalsukan ES. Dengan fotokopi keluar surat atas nama orang lain, di atas tanah saya,” sebutnya.
Karena itu, Ngadap Tarigan meminta Polda Sumut menangkap dan memproses kasus yang dilaporkannya. tersebut.
“Saya warga Indonesia, saya juga berhak dilindungi, sama dengan yang lainnya. Saya mohon kepada bapak Kapolda, saya sangat kecewa, lahan saya serobot oleh orang-orang tak bertanggungjawab,” ucapnya.
Ngadap juga meminta Polda Sumut memanggil dan memeriksa Sekdes yang masih saat ini menjabat. Pasalnya, akar dari persoalan ini adalah dia. Keberanian Polda Sumut harus diuji dalam perkara ini.
“Saya adalah korban dan saya mempunyai semua surat -surat aslinya. Sekdes yang menawarinya Prona sehingga kasus ini terjadi. Polda Sumut harus berani memeriksa Sekdes yang mengetahui persoalan ini,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post