GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Puluhan masyarakat Desa Batu Sundung Kecamatan Padang Bolak menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan memasang tenda terpal dan memasak di depan kantor tersebut. Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa ini untuk mepertanyakan kelanjutan kasus laporan peremajaan sawit rakyat (PSR) yang sedang ditangani Kejari Paluta. Senin (7/9).
Sahrial Harahap, Ketua Masyarakat Demokrasi Empatbelas Tabagsel selaku koordinator aksi meminta agar Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara jangan membodoh-bodohi masyarakat Desa Batu Sundung. Di mana kasus laporan PSR yang sudah berjalan selama tujuh bulan agar diusut tuntas yang hingga saat ini belum menemui titik terang.
“Kedatangan kita ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara ini untuk mempertanyakan laporan kita terkait PSR yang kita laporkan ke Kejatisu yang kemaren dilimpahkan kemarin, namun hingga saat ini kejari belum memberikan kejelasan atau pun laporannya kepada kita,” jelasnya.
Dikatakan bahwa, aksi ini merupakan yang kedua kalinya untuk mempertanyakan kasus PSR yang telah menelan kerugian negara Rp4,5 miliar dan sudah berjalan selama tujuh bulan namun tidak ada titik terangnya. Masyarakat sudah mengikuti mekalisme yang sudah ditetapkan kejaksaan, akan tetapi hingga saat ini kejaksaan belum memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan dan pemeriksaannya.
“Dan yang kita sesalkan, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara masih pasif dan tidak masuk akal dalam memberikan keterangan kepada kita. Kita sudah mengikuti mekanismenya dari tahap satu, tahap dua dan tiga serta mediasi. Namun hingga hari ini yang katanya sudah sesuai mekanisme, sesuai SOP, tapi tidak ada hasil keterangannya kepada kita,” ketusnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Paluta, Erwin Rangkuti, saat menemui para pengunjukrasa menyampaikan bahwa kasus laporan PSR ini adalah hasil dari laporan yang dilimpahkan oleh Kejatisu kepada Kejari Paluta. Mengingat tempat dan lokasi perkara berada di Paluta.
“Sejauh ini perkara ini masih sedang berproses dan masih berjalan dan dalam proses penyidikan dan kita sudah memanggil beberapa saksi-saksi untuk dimintai keterangan, dan hasil dari diskusi kita dengan Kasi Pidsus bahwa dalam perkara ini masih membutuhkan banyak keterangan dari pihak-pihak terkait agar nanti ada tindak pidananya dalam proses perkara tersebut,” jelasnya.
Kasi Intel menambahkan bahwa, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara masih perlu mendengarkan keterangan tambahan. Dengan ini, jika ada masyarakat yang ada di sini yang menjadi korban atau ada lahannya yang masuk dalam program PSR, silakan sampaikan identitasnya agar nanti bisa memintai keterangannya.
Senada dengan itu, Kasi Pidsus Kejari Paluta Gunawan Marthin Panjaitan, saat memberikan keterangannya bahwa Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara sampai saat ini masih memerlukan data dan keterangan dari masyarakat agar proses kasus PSR ini bisa lebih cepat.
“Jadi, setelah kami berdiskusi bersama Kasi Intel apa yang bapak ibu sampaikan terkait ini, kami perlu data dan informasinya untuk kami mintai keterangannya. Terkait laporan perkara PSR dan kami mohon data identitas bapak ibu sekalian sebagaimana tuntutannya,” sebutnya.
Merasa tidak puas dengan keterangan Kasi Intel dan Kasi Pidsus, masyarakat terus bertahan di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan menuntut agar Kejari Padang Lawas Utara sendiri yang menanggapi tuntutan masyarakat. Mengingat bahwa proses perkara tersebut sudah cukup bukti dan keterangan, kerena semua pihak yang terlibat sudah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai mana yang diminta kejaksaan, namun hingga pukul 06.00 petang Kejari Paluta tak mau menemui masyarakat. Hingga akhirnya membubarkan diri dan berjanji akan melaksanakan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi. (wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post