MEDAN, Waspada.co.id – Anwar Tarigan (35) warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, diadili karena membunuh Jemtaras Tarigan yang merupakan pasangan selingkuhan istrinya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/9).
JPU AP. Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini bermula pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika itu terdakwa melihat istrinya Windi Elviani Br Ginting tertidur.
Kemudian, lanjut dia, terdakwa mengecek handphone istrinya dan melihat isi percakapan whatsapp antara istrinya dengan korban yang berisi korban mengajak istrinya keluar rumah.
“Selanjutnya, istrinya Windi terbangun dan merampas handphone miliknya dari tangan terdakwa hingga terjadi pertengkaran dan istrinya mengaku pernah berhubungan badan dengan korban, sehingga membuat terdakwa emosi,” kata Frianto.
Keesokan harinya, kata JPU, terdakwa mendatangi korban di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. Saat itu terdakwa melihat korban, lalu terdakwa menarik pisau belati dan menusuk pinggang, dada korban hingga korban meninggal dunia.
“Atas perbuatanya, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar JPU AP. Frianto Naibaho. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post