MEDAN, Waspada.co.id – Warga keluhkan pelayanan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9, Lingkungan II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (13/2).
Dikatakan Shandy Maulana, bahwa dia datang bersama istrinya ke TPS 9 untuk memberikan hak suaranya di Pemilu 2024 ini. Namun, sang Istri hanya membawa KTP saja, lantaran tidak menerima surat C6-nya.
“Padahal di tahun lalu, istri saya menerima C6 tapi sekarang tidak ada, gak tau kita bagaimana pendataan kelurahannya,” katanya.
Mirisnya lagi, kata warga Kelurahan Kampung Baru itu, pihak KPPS tidak memperbolehkan istrinya untuk memberikan hak suaranya sebelum Pukul 12.00 WIB lantaran tidak mempunyai C6.
“Katanya karena pakai KTP jadi harus jam 12. Apa bedanya sekarang dan jam 12. Kami mau kerja, tidak mungkin ditunggu sampai jam 12 siang. Inikan pihak kelurahan yang tidak keluarkan C6, bukan salah kita,” tegasnya.
Shandy juga menjelaskan bahwa dirinya juga sudah menjelaskan kalau istrinya sudah terdaftar di web cekonlinedpt.kpu.go.id. Namun, tetap tidak diizinkan untuk mencoblos duluan.
“Di situsnya nama juga sudah keluar dan sudah ditunjukkan ke KPPS tapi tetap kekeuh dan tidak membolehkan,” sesalnya.
Karena itu, Shandy berharap agar ke depannya baik pihak kelurahan maupun KPPS dapat melayani warga dengan sebaik-baiknya.
“Jangan lah gini, inikan nyusahin kita aja, kita juga punya kerjaan. Dan semoga pihak kelurahan mendata masyarakat betul-betul jangan seperti ini lagi,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Discussion about this post