MEDAN, Waspada.co.id – Susilawati Kariman Simbolon alias Yengling (57) warga Komplek Cilincing Indah No. 61, Gelugur, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena tega menggelapkan emas dan uang milik temannya, Selasa (15/10).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhendayani, menjelaskan bahwa wanita separuh baya itu mengambil perhiasan emas dan uang disaat korban lagi di RSU Bina Kasih pada Selasa 10 Oktober 2023.
“Saat itu korban mengajak terdakwa menemui pacar korban di Cafe D’ Raja di Jalan Sunggal. Setelah dari situ korban akan menjual perhiasannya,” ucap jaksa.
Jaksa mengatakan untuk pergi ke tujuan tersebut, korban dan terdakwa mengendarai mobil. Ternyata di kafe tersebut, antara korban dan pacarnya terlibat cekcok sehingga meninggalkan pertemuan tersebut.
“Setelah itu korban merasa pusing dan korban pelan-pelan turun tangga yang ditemani oleh terdakwa, hingga saat berada dilantai 1 korban mengalami sesak nafas (asma korban kambuh) yang mengakibatkan korban pingsan, sehingga terdakwa membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit Bina Kasih,” jelasnya.
Jaksa melanjutkan, saat itu perawat Rumah Sakit Bina Kasih yang bertugas langsung memberi/memasang oksigen kepada korban. Namun, perawat tersebut melihat ada yang menonjol dikantong celana korban.
“Perawat itupun mengambil isi dari kantong celananya yang berisi uang tunai dan 1 plastik kecil yang berisikan perhiasan berupa 1 buah gelang emas, 1 buah gelang kako emas, 1 buah kalung emas, 1 buah lionting kalung emas, sepasang anting emas, dan 4 buah cincin,” ucap jaksa.
Selanjutnya kata jaksa, perawat tersebut memberikan kepada terdakwa yang saat itu mendampingi korban dan memasukinya ke dalam tas korban.
Singkat cerita, kata jaksa, setelah korban pulang ke rumah, korban memeriksa barang-barang yang ada didalam tas miliknya. Ternyata perhiasan dan uang korban didalam tas sudah raib.
“Perbuatan terdakwa Yengling melanggar pasal 372 KUHPidana,” pungkas jaksa. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post