MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Tri Kurniawan (35) warga Marelan diadili dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel menjelaskan bahwa awal mula kasus ini ketika petugas polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pringgan, Linkungan 05, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, ada seorang laki-laki menjual Narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas polisi menuju jalan tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti 3 plastik klip yang berisi sabu yang ditemukan dalam kantong celana dengan berat 2,67 gram,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan juga alat hisap sabu, timbangan, plastik klip, dan juga sekop sabu di rumah terdakwa.
“Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Jhon (DPO) dengan hasil sistem kerja (bagi hasil),” kata jaksa.
Jaksa menegaskan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post