STABAT, Waspada.co.id – Seorang warga Kota Medan, Muhammad Rafly, menjadi korban penipuan saat hendak membeli sepeda motor RX King di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Rafly terpaksa merelakan uang Rp14,5 juta hilang setelah transfer dilakukan ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Tak hanya itu, Rafly juga sempat diteriaki rampok oleh warga sekitar.
Rafly mengungkapkan bahwa awalnya dia berencana membeli sepeda motor RX King dari seseorang bernama Sandi yang dihubunginya lewat media sosial. Mereka pun sepakat bertemu di Stabat (COD).
Setibanya di lokasi, Rafly ditemui oleh Apin, yang mengaku sebagai adik Sandi.
“Saya sudah janjian dengan Sandi dan ditemani teman saya menuju Stabat. Begitu sampai, kami bertemu dengan Apin yang menunjukkan motor RX King yang ingin saya beli,” kata Rafly, Rabu (23/10).
Rafly menuturkan, Apin memintanya untuk mengecek motor di lokasi yang lebih aman. Rafly, yang sempat ragu, akhirnya memutuskan untuk tetap mengikuti arahan Apin. Saat pengecekan selesai, Rafly dan Apin sepakat dengan harga Rp14,5 juta.
Namun, Apin meminta agar uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Sandi melalui agen BRIlink, bukan diberikan secara tunai.
“Setelah pengecekan mesin dan rangka, saya setuju dengan harga yang ditawarkan, dan Apin menyuruh saya mentransfer uang tersebut di agen BRIlink terdekat. Saya sudah mengikuti arahan Apin, termasuk memastikan nama dan nomor rekeningnya,” ujar Rafly.
Setelah transfer selesai, Apin mulai menunjukkan sikap aneh. Rafly yang merasa curiga terus mendesak Apin untuk menyerahkan dokumen motor berupa BPKB dan STNK. Namun, Apin justru terlihat bingung dan tidak kunjung memberikan dokumen tersebut.
Di tengah situasi tersebut, seorang pria tua datang mendekat dan malah meneriaki Rafly sebagai rampok. Suasana semakin panas, dan Rafly terpaksa menghubungi kerabatnya untuk meminta bantuan ke Polres Langkat.
Dua petugas polisi berpakaian preman tiba di lokasi dan membawa Rafly serta Apin ke Polres Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, menyatakan pihaknya sudah menerima laporan Rafly dengan nomor LP/B/546/X/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
“Kami masih menyelidiki kasus ini. Kami juga mengimbau warga agar berhati-hati dalam transaksi jual-beli kendaraan, terutama melalui metode segitiga di marketplace,” jelas Dedi.
Kasus ini merupakan modus penipuan baru yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan korban tentang tata cara transaksi yang aman. Rafly berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan uangnya bisa kembali. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post