MEDAN, Waspada.co.id – Warga Kota Medan bernama Daniel Chandra Simangungsong melaporkan selebgram berinisial RE ke Polda Sumut karena diduga menistakan agama melalui media sosial, Jumat (4/10).
Laporan itu tertuang dalam bukti laporan STPP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024. Daniel Chandra, mengatakan RE dilaporkan dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita melaporkan akun Tiktok RE karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama kristen,” katanya didampingi kuasa hukumnya Andreas Sinambela usai membuat laporan di Mapoldasu.
Daniel Chandra yang juga seorang pengacara menyayangkan ucapan selebgram itu yang dianggap telah menistakan agama Kristen saat live streaming di media sosial.
“Padahal, saat Paus Fransiskus ke Indonesia beberapa waktu lalu menyampaikan yang lebih berharga di Indonesia adalah keberagaman, bukan tambang dan lainnya,” ujarnya seraya mengingatkan kepada masyarakat tidak melakukan ujaran kebencian maupun penistaan agama.
Usai melapor, Daniel berharap Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki dan menangkapnya meski secara pribadi sudah memaafkan.
“Dalam hal ini kita meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar menindaklanjuti laporan dari kita. RE juga harus mempertanggung hal itu secara hukum,” harapnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post