MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menuduh korbannya telah menabrak lalu membawa kabur sepeda motor di Jalan Delitua.
Pelaku yang ditangkap itu berinisial MRT (19) warga Medan Maimun. Saat ini telah ditahan di Mapolsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Modus kejahatan yang dilakukan pelaku menuduh korban telah menabrak ibu dari rekan pelaku berinisial G (DPO). Lalu korban dibawa ke suatu tempat dan sepeda motornya dilarikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Siregar, Kamis (4/7).
Ia mengungkapkan, kasus kejahatan itu pun dilaporkan korban berinisial AS (51) warga Kecamatan Delitua, ke Mapolsek Delitua. Personel yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan.
“Pelaku dapat kita amankan saat melintas di Jalan Aman, Delitua. Ketika diperiksa mengakui sudah dua kali melakukan aksi kejahatan tipu gelap dengan menuduh korban telah menabrak seorang ibu,” ungkapnya.
Dalam aksinya, Maruli menerangkan pelaku dibantu rekannya berinisial R, A, G, dan A. Keempat pelaku lain ini masih diburu petugas (DPO). Dari tangan pelaku disita barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 2645 ALN milik korban.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. Terhadap empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post