MEDAN, Waspada.co.id – Muhammad Syawal (27) warga Kecamatan Medan Petisah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis happy five (H5), Rabu (26/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal kerap terjadi transaksi narkoba.
“Atas informasi itu, petugas polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, petugas melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk, dan saat sedang dilakukan penangkapan Sibay membuang 100 papan pil happy five,” kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, dari pengakuan Sibay bahwa barang haram tersebut dibelinya dari terdakwa dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa.
“Saat penggerebekan ditemukan 1 buah dompet kecil yang berisikan 10 butir pil erimin Happy Five, 1 klip plastik yang berisikan 31 butir esktasy warna hijau, 1 bungkus plastik kecil yang berisikan 30 butir pecahan ekstasy warna hijau, 1 klip plastik yang berisikan serbuk esktasi warna kuning dan 1 klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ucap jaksa.
Jaksa menambahkan setelah melakukan penangkapan, terdakwa dan juga barang bukti yang ditemukan di bawa langsung ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa.
Setelah membacakan dakwaannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post