MEDAN, Waspada.co.id – Ucok Rio Pranata Simanjuntak warga Percut Sei Tuan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat mencuri pagar milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Rabu (8/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riskie menjelaskan bahwa kasus pencurian ini bermula saat terdakwa bertemu dengan Irwan dan Iwan (masing-masing belum tertangkap) lalu mengajak untuk mengambil pagar besi.
Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa dan temannya pergi ke Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur dengan menggunakan becak motor untuk mencuri pagar besi.
“Ketika suana dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa, Irwan dan Iwan langsung mengambil 1 buah pintu pagar milik PT KAI dengan cara mengangkatnya ke atas becak lalu pergi untuk menjual,” kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, saat diperjalanan becak yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh warga. Namun, Irwan dan Iwan berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil diamankan.
“Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. kAI mengalami kerugian senilai Rp5,5 juta sehingga saksi korban merasa keberatan dan melapor perbuatan terdakwa ke polisi,” ucap jaksa.
Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post