JAKARTA, Waspada.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, menegaskan sekaligus mengingatkan seluruh masyarakat bahwa Hendry CH Bangun saat ini bukan lagi anggota atau wartawan PWI, apalagi ketua umum.
Peringatan ini demi mencegah masyarakat dan pemerintah supaya tidak terkecoh oleh berbagai manuver yang bersangkutan.
“Saudara Hendry sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI,” kata Wina kepada wartawan, Rabu (19/2).
Menurut Wina, pertama-tama Hendry CH Bangun dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, karena masalah penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) yang bersumber dari BUMN sebesar Rp6 miliar melalui modus operandi cashback. Hendry disebut mengambil uang organisasi seakan dana cashback itu diminta pihak BUMN.
“Selain itu, Hendry juga dinilai membangkang keputusan Dewan Kehormatan dan melanggar aturan organisasi. Itu lapis struktur pertama,” sebutnya.
Pada lapis kedua, pemecatan dikukuhkan oleh Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta. Setelah Pengurus Provinsi DKI Jakarta mempelajari seksama keputusan Dewan Kehormatan terhadap pemecatan Hendry lalu keanggotaannya dicabut, Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan pemecatan itu dalam proses berita acara. Hal ini, kata Wina, karena Hendry sebelumnya tercatat sebagai anggota PWI DKI Jakarta, sehingga proses berita acara pemecatan harus dari pengurus yang bersangkutan.
“Pada lapis ketiga, pemecatan Hendry dilakukan dan diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI. Hasil KLB menegaskan semua tindakan Hendry setelah dipecat dinilai KLB ilegal atau tidak sah. Jadi pemecatan Hendry sangat terukur, bukan keputusan kaleng- kaleng,” ujar Wina tegas.
Wartawan senior ini mengungkapkan Hendry berkilah terhadap pemecatannya oleh Dewan Kehormatan yang dinilainya tidak sah karena sekretaris Dewan Kehormatan sudah diberhentikan lebih dahulu olehnya. Menurut Wina, alasan ini hanya topeng saja untuk tidak melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan.
Wina, juga salah seorang perumus Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menguraikan penolakan Hendry tersebut dapat dibantah dengan tiga hal. Pertama, keputusan Dewan Pers yang ditolak Hendry merupakan keputusan lembaga Dewan Kehormatan, bukan indvidual.
Pemecatan terhadap Hendry diambil dalam sidang pleno Dewan Kehormatan, bukan pendapat pribadi, termasuk bukan keputusan pribadi Sekretaris Dewan Kehormatan.
Kedua, Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan dipilih dalam Kongres PWI di Bandung September 2023, namanya tercantum dan ada di dalam Akta Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga mempunyai legalitas dan kewenangan yang jelas.
“Ketiga, Hendry baik sebagai anggota maupun sebagai ketua umum tidak berhak melakukan pemberhentian terhadap anggota Dewan Kehormatan. Itu ibarat kopral memerintah jenderal,” kata ahli hukum pers dan etika tersebut.
Demikian pula alasan Hendry mengatakan sudah mendapat persetujuan dari rapat pleno diperluas untuk memberhentikan Sekretaris Dewan Kehormatan. Bagi Wina, hal itu mencerminkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap hirarki aturan organisasi PWI. Hal ini karena rapat tersebut tidak mempunyai otoritas atau kewenangan memberhentikan anggota Dewan Kehormatan.
Lagipula, faktanya Rapat Pleno yang diperluas tersebut sama sekali tidak mengeluarkan keputusan memberhentikan Sekretaris Dewan Kehormatan.
Discussion about this post