MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan bersama jajaran mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan dalam menciptakan situasi Kamtibmas selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H di Kota Medan agar berjalan aman, kondusif.
“Dalam kurun waktu satu minggu ini Polrestabes Medan dan polsek jajaran melakukan penindakan secara represif mengungkapkan sebanyak 6 kasus curas, 11 kasus curat, 20 kasus curanmor dan 1 kasus geng motor di Kota Medan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (27/2).
Dari pengungkapan kasus kejahatan jalanan itu, Ia mengungkapkan Polrestabes Medan bersama jajaran berhasil menangkap sebanyak 39 pelaku bandit jalanan dengan menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana kejahatan.
“Puluhan tersangka yang ditangkap ini beraksi melakukan kejahatan di 10 wilayah hukum Polrestabes Medan. Diantaranya, Polsek Medan Tembung, Polsek Medan Area, Polsek Medan Baru, Polsek Medan Tuntungan, Polsek Medan Helvetia, Polsek Medan Kota, Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan, Polsek Patumbak dan Polsek Medan Sunggal,” ungkapnya.
“Terhadap para pelaku yang ditangkap ada beberapa orang diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan ketika dilakukan penangkapan. Selain itu turut disita barang bukti belasan sepeda motor, senjata tajam serta lainnya. Untuk sepeda motor yang beberapa unit yang kembalikan kepada pemiliknya setelah menunjukkan bukti dokumen,” terang mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Gidion menuturkan, pengungkapan kasus kejahatan jalan ini dilakukan untuk mewujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Bulan Ramadan 1446 H di Kota Medan berjalan kondusif.
“Menjelang maupun selama bulan puasa nanti dinamika kegiatan sosial di Kota Medan mengalami peningkatan. Seperti perekonomian maupun aktivitas masyarakat lainnya. Sehingga dengan adanya pengungkapan kasus kejahatan jalan ini (curat, curas dan curanmor) diharapkan masyarakat dapat merasa aman melaksanakan ibadah Bulan Ramadan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post