TANJUNG MORAWA, Waspada.co.id – Tanggal 26 September 2024, telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak belajar anak-anak SD Negeri 101878 Kanan I, Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Di mana PT Sari Incofood dan PT Wahana Alam Lestari Konsultan menggelar sosialisasi AMDAL di lingkungan sekolah. Sontak aktivitas tersebut mendapat respon negatif dari aktivis lingkungan, Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Indonesia.
Ketua Umum Mapel Indonesia, M Yusuf Hanafi Sinaga, mengatakan kegiatan sosialisasi AMDAL yang dilakukan PT Sari Incofood dan PT Wahana Alam Lestari Konsultan tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan.
“Sosialisasi ini menuai kecaman dari sejumlah warga dan aktivis lingkungan di Tanjung Morawa. Mereka mempertanyakan urgensi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah yang berdampak pada terganggunya proses belajar mengajar. Kami berpendapat bahwa, kegiatan seharusnya dilaksanakan di tempat yang lebih netral seperti aula desa, kecamatan, atau wisma,” ungkapnya kepada Waspada Online, Jumat (27/9).
Berdasarkan informasi yang ada, lanjut Yusuf, pihaknya dapat mengambil beberapa analisis terkait aktivitas yang dianggap kurang tepat tersebut. Semisal telah terjadi pelanggaran aturan, yakni pelaksanaan sosialisasi AMDAL di lingkungan sekolah dasar dinilai melanggar aturan dan tidak sesuai dengan etika pendidikan. Kegiatan belajar mengajar seharusnya menjadi prioritas utama di sekolah.
Kemudian dampak negatif, selain mengganggu proses belajar mengajar, kegiatan ini juga dapat memberikan tekanan psikologis pada siswa, terutama siswa kelas 1 yang masih dalam tahap adaptasi dengan lingkungan sekolah. Selanjutnya kurangnya perencanaan pihak penyelenggara, yang dinilai kurang cermat dalam merencanakan kegiatan. Pemilihan lokasi yang kurang tepat menunjukkan kurangnya pertimbangan terhadap dampak yang mungkin timbul.
“Selanjutnya transparansi, ada indikasi bahwa kegiatan ini dilakukan secara terburu-buru dan kurang transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Kemudian potensi konflik, kejadian ini berpotensi menimbulkan konflik antara pihak penyelenggara, masyarakat, dan pihak sekolah. Telah terjadi pelanggaran aturan dan etika pendidikan, tanpa mengedepankan prioritas belajar, kegiatan belajar mengajar seharusnya menjadi prioritas utama di lingkungan sekolah. Penggunaan ruang kelas untuk kegiatan non-akademik yang mengganggu proses belajar merupakan pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” urainya.
“Seterusnya mengenai izin kepala sekolah. Meskipun kepala sekolah memberikan izin, tindakan ini tidak serta-merta membebaskan pihak penyelenggara dari tanggung jawab atas dampak negatif yang timbul. Kepala sekolah seharusnya mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap proses belajar mengajar sebelum memberikan izin. Kami memangang ada motif dan tujuan. Menurut kami ada dugaan kuat kepentingan bisnis di dalamnya. Bahwa pemilihan lokasi sekolah sebagai tempat sosialisasi didorong oleh kepentingan bisnis untuk mencapai target sosialisasi dengan cepat dan mudah,” lanjutnya.
Lebih lanjut Yusuf menjabarkan, analisis lainnya yang dapat disampaikan kepada publik adalah kurangnya alternatif pihak penyelenggara mempertimbangkan lokasi yang lebih sesuai, seperti aula desa, kecamatan, atau wisma. Sehingga memunculakan dampak negatif seperti gangguan belajar. Siswa kelas 1 yang paling terdampak karena mereka masih dalam tahap adaptasi dengan lingkungan sekolah.
“Dampak lainnya yakni stres psikologis. Kegiatan yang tidak biasa di lingkungan sekolah dapat menimbulkan stres dan kegelisahan pada siswa. Kejadian ini merusak reputasi sekolah, pemerintah daerah, perusahaan, dan pihak-pihak yang terlibat. Indikasi kolusi, kami melihat proses perizinan yang terkesan cepat dan mudah menimbulkan dugaan adanya kolusi antara pihak penyelenggara dengan pihak sekolah, dan terkesan dilakukan sembunyi-sembunyi. Cara pelaksanaan yang terkesan sembunyi-sembunyi ini menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pengawasan dan kritik dari masyarakat,” bebernya.
Yayasan Mapel Indonesia menilai telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah pihak yang terlibat di antaranya Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kegiatan tersebut melanggar hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.
Berikutnya Undang Undang Perlindungan Anak, yang mana isinya mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, tata cara sosialisasi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip keterlibatan masyarakat yang aktif dan tujuan sosialisasi AMDAL, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumut terkait penggunaan ruang publik dan penyelenggaraan kegiatan di lingkungan sekolah.
“Kami merekomendasikan, pihak-pihak yang diduga melanggar aturan diberi tindakan hukum, dan perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab dan menjatuhkan sanksi hukum yang sesuai. Evaluasi sistem, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan penggunaan ruang publik, terutama di lingkungan sekolah. Peningkatan kesadaran, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi hak anak untuk belajar dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kegiatan di lingkungan sekolah,” imbuhnya.
Di pandangan akhirnya, sebut Yusuf, Yayasan Mapel Indonesia memandang perlunya pihak-pihak yang terlibat memberikan kompensasi. Penyelenggara harus memberikan kompensasi kepada siswa yang terdampak, misalnya dalam bentuk kegiatan belajar tambahan kepada siswa.
“Kami juga menyimpulkan, kejadian ini merupakan cerminan dari lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah dan kurangnya kesadaran akan pentingnya hak anak untuk belajar. Perlu adanya tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post