MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Zulham Efendi S.Pd M.I, menilai kehadiran peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kota Medan bisa menjadi instrumen penting dalam mewujudkan generasi yang religius di Kota Medan.
Hal ini disampaikannya dalam acara sosialisasi Perda MDTA yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, Jalan Titi Pahlawan Gang Pinang Lorong TK Lingkungan 3 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan dan Jalan Citarum Nomor 9 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Minggu (15/12) dan Senin (16/12).
“Kehadiran Perda ini bisa menjadi instrumen penting dalam mewujudkan generasi religius yang unggul di Kota Medan. Kita juga mengharapkan dengan diterapkannya aturan ini dapat memberikan perubahan yang signifikan terhadap karakter generasi muda Kota Medan ke depan,” ungkapnya.
Politisi PKS yang juga dikenal sebagai tokoh pendidikan di Medan Utara ini menjelaskan, tujuan dari perda MDTA ini adalah dalam rangka menumbuhkan karakter agama yang kuat di masyarakat.
“Kehadiran Perda MDTA ini salah satu upaya mendukung tujuan menciptakan manusia Kota Medan yang unggul dan religius. Di mana, di dalam Perda ini memuat sejumlah aturan yang terdiri dari ketentuan-ketentuan mendasar terkait penyelenggaraan di antaranya ijazah MDTA menjadi syarat untuk siswa jika ingin masuk ke jenjang pendidikan berikutnya,” terangnya.
Dewasa ini, kata Zulham, pergaulan anak muda yang seolah tanpa batas telah menimbulkan banyak problem. “Begal, geng motor, narkoba hingga pergaulan bebas telah menjadi persoalan serius masyarakat dewasa ini. Untuk itu sangat diperlukan terobosan yang baik untuk menyelesaikan persoalan ini, salah satunya melalui Perda MDTA ini,” harapnya.
Politisi Dapil II Kota Medan ini mengatakan, pihaknya akan terus mendorong Pemko Medan agar peraturan ini bisa dijalankan dengan baik di Kota Medan. Sehingga cita-cita bersama dalam memperbaiki generasi muda yang unggul dan religius di Kota Medan bisa segera terwujud. “Kita akan mendorong terus agar Pemko Medan bisa menjalankan peraturan ini,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post