MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, berharap keberadaan Rumah Perlindungan Sosial milik Pemko Medan yang berada di Jalan Turi II Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan, dapat menjadi pusat pengentasan masalah bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan masyarakat korban penyalahgunaan narkoba.
“Didirikannya Panti Sosial ini memang diperuntukkan bagi mereka yang masuk sebagai PMKS dan para korban penyalahgunaan narkoba. Jadi kita berharap, Panti Sosial ini bisa menjadi pusat pengentasan masalah PMKS dan narkoba,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Kamis (2/1).
Dikatakan Zulkarnaen, pada peresmian Rumah Perlindungan Sosial yang turut dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, dan unsur Forkopimda tersebut, sejatinya Rumah Perlindungan Sosial bukan hanya berfungsi sebagai fasilitas untuk menampung para PMKS seperti gelandangan, pengemis, para tunawisma dan lain-lain. Akan tetapi, juga harus menjadi pusat pelatihan bagi para PMKS untuk dapat hidup lebih baik setelah keluar dari lokasi tersebut.
“Selama di Panti Sosial, para PMKS ini harus diberi pembinaan, pembekalan, dan pelatihan-pelatihan. Sebab yang paling penting bukan penertiban terhadap mereka, tetapi pembinaan dan pelatihannya. Agar setelah keluar dari Panti Sosial, mereka punya bekal untuk bisa hidup lebih baik dan keluar dari statusnya sebagai PMKS,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, mengingat saat Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan belum beroperasi, para PMKS hanya ditertibkan dan didata. Setelah itu, para PMKS kembali ke jalanan dan bertindak yang sama seperti mereka lakukan sebelum mereka ditertibkan.
“Sekarang Kota Medan sudah punya Panti Sosial dan sudah beroperasi, kita berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi. Ke depan setelah ditampung dan dibina di Panti Sosial, kita harapkan para penyandang PMKS bisa memiliki keterampilan yang bisa meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Dengan begitu, jumlah warga Kota Medan yang menyandang PMKS bisa berkurang secara signifikan,” katanya.
Dijelaskan Zulkarnaen, warga Kota Medan yang berstatus sebagai PMKS bukanlah musuh yang wajib diberantas. Akan tetapi, mereka justru harus dibina dan dibantu agar bisa keluar dari status PMKS tersebut. “Dengan nanti berkurangnya PMKS di Kota Medan, maka ‘wajah’ Kota Medan akan jauh lebih baik, tertata, dan tentunya lebih humanis. Masyarakat luas juga akan merasa lebih nyaman saat berada di Kota Medan,” jelasnya.
Dilanjutkan Zulkarnaen, begitu juga dengan fungsi Rumah Perlindungan Sosial sebagai tempat rehabilitasi masyarakat korban penyalahgunaan narkoba. Diharapkan, Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan bukan hanya berfokus untuk membantu proses penyembuhan dari ketergantungan narkoba, namun juga ikut memberikan berbagai pelatihan yang dapat mengarahkan pecandu narkoba untuk dapat berkegiatan positif.
“Pecandu narkoba juga harus diberikan pelatihan, sebab kegiatan-kegiatan positif sangat membantu mereka untuk meninggalkan barang haram tersebut, khususnya saat telah keluar dari Panti Sosial,” lanjutnya.
Menurut Zulkarnaen, selain memberikan kegiatan positif, pembekalan berupa pelatihan juga akan berdampak pada kemandirian para pecandu narkoba usai menyelesaikan masa rehabilitasinya. “Saat mereka berdaya dengan keterampilan yang mereka miliki, maka mereka akan lebih kuat untuk tidak terjerumus kembali,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post