SASTROY BANGUN
WASPADA ONLINE

MEDAN – Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan manusia (human trafficking) di Hotel Danau Toba Internasional (HDTI) Jalan Imam Bonjol, Medan.
“Modus operandinya menawarkan wanita dengan harga Rp1,5 juta per short time kepada lelaki hidung belang,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, sore ini.
Kata Nainggolan, praktik perdagangan manusia itu terungkap setelah petugas menyaru sebagai pria hidung belang ingin menggunakan jasa pemuas nafsu seorang wanita. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat, dua orang tersangka kerap memperdagangkan manusia.
Kepada petugas, tersangka Azray Nasution alias Mak Baby (36), penduduk Jalan Bhayangkara Gang Keluarga No 26, Kecamatan Medan Tembung, Medan yang bertindak sebagai mucikari mengaku mampu menyediakan wanita pemuas nafsu dengan tarif Rp 1,5 juta per show dan biaya transportasi Rp 200 ribu.
“Transaksi disepakati di salah satu kamar HDTI. Tersangka dan korban langsung diamankan,” kata Nainggolan.
Dijelaskan, selain Azray Nasution, petugas juga menangkap Diana Tayu (47) penduduk Jalan Perwira II, Brayan Kota Medan. Dari kedua tersangka, disita uang tunai senilai Rp1.700.000.
Kedua tersangka telah memperdagangkan korban Tiurma Sitorus alias Angel (26) penduduk Jalan Lampu, Gang Pelita III No26 A, Pulo Brayan Bengkel Baru, Medan Timur.
Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda Jazz biru metalik BK 1459 XI. Kemudian sejumlah handphone, masing satu merk OPPO, HP Blackberry type 9220, HP merk SPC, dan HP merk i-Chry.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 2, Pasal 10 UU RI No21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya singkat.
Editor: HARLES SILITONGA
(dat06/wol)
Discussion about this post