MEDAN, WOL – Â Pengamat Pendidikan Sumatera Utara, Musyuhito Solin, menyayangkan manajemen Sekolah High Scope Indonesia yang menerapkan sistem pendidikan sendiri dalam menjalankan pola pengajarannya kepada siswa didik mereka.
Menurutnya, aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini hanya sampai usia 5 tahun sedangkan jenjang kelas, yakni kelas 1Â6. Sementara terkait jenjang pendidikan yang diterapkan di sekolah bertaraf internasional tersebut bukanlah menganut sistem pendidikan lokal, melainkan luar negeri.
Karena sekolah tersebut hanya membenarkan kegiatan belajar mengajar hanya sampai kelas 5, seperti yang dikeluhkan sejumlah orang tua siswa, maka Dinas Pendidikan hendaknya investigasi ke sekolah tersebut.
“Apapun itu bentuk nama dan pola pengajaraanya, seperti yang diterapkan High Scope Indonesia dalam menjalankan bisnis pendidikannya. Manajemen atau yayasan harus melapor ke Dinas Pendidikan Medan,” ujarnya, hari ini.
Dia menyarankan, dinas terkait harus menegur pihak manajemen Sekolah High Scope Indonesia dan turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Sebab, kebijakan yang dianggap merugikan siswa dan orang tuanya ini harus segera diselesaikan secara administrasi, agar satu sama lain tidak ada yang dirugikan.
“Belum keluar izin, tetapi sudah merekrut siswa. Nanti yang rugi adalah warga Kota Medan yang hendak menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut,” ujarnya. (data2/wol/Muhammad Rizki)
Editor: M AGUS UTAMA
Discussion about this post