JAKARTA, WOL -Â Penyidik Kejaksaan Agung, menahan RG, Direktur PT Toska Citra Pratama, rekanan pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II untuk Bandara Soekarno-Hatta pada 2004.
“Penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung dari tanggal 13 April 2015 sampai 2 Mei 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-49/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 13 April 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, kemarin (13/3).
Dikatakannya, sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan yang pada intinya mengenai proses dan kronologis keikutsertaan PT Toska Citra Pratama dalam pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II hingga menjadi pemenang dan pelaksana pekerjaan yang diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sehingga ATC Simulator tidak dapat dimanfaatkan.
Dalam kasus tersebut, kata dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,4 miliar.
Pada Rabu (1/4), penyidik juga telah lebih dahulu menahan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka, S, pensiunan PT Angkasa Pura II (Manager Electronic Fasility Planing) selaku Tim Spesifikasi Teknis dan Inspektur Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II.
St, pensiunan PT. Angkasa Pura II (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager) selaku Koordionator Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II.
NM, mantan Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Udara (Kasubdit Air Traffic Service) PT. Angkasa Pura II serta EMN, pensiunan PT Angkasa Pura II (Inventory Fixed Assed Manager). (inilah/data2)
Discussion about this post