JAKARTA, WOL – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meminta terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane, tidak dibawa ke luar kedaulatan hukum Indonesia.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu ragu dan gentar dalam melaksanakan eksekusi mati terhadap para terpidana mati narkoba.
“Kita tidak perlu ragu dan gentar dengan eksekusi mati itu. Yang jelas kita tidak ingin Mary Jane itu dibawa ke luar kedaulatan hukum Indonesia,” tandas Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/4).
Ia mengatakan, jangan sampai peran negara memperkuat eksistensi peredaran narkoba. Sebab, tidak bisa dikatakan negara tidak terlibat, negara berperan untuk meminimalisasi peredaran narkoba.
“Kita meminta dalam hal ini pemerintah dalam melaksanakan eksekusi hukuman mati ini. Jangan sampai dibatalkan, jangan mencla mencle terhadap tekanan negara lain,” tegasnya.
Delapan terpidana mati kasus kejahatan narkoba skala besar telah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (29/4) dini hari.
Terpidana mati asal Australia, Nigeria, Brasil, dan Indonesia dieksekusi oleh regu tembak setelah pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati dikeluarkan pada akhir pekan.
Namun, menjelang eksekusi terjadi perkembangan baru yang membuat eksekusi terhadap terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, ditunda sementara.
Penundaan eksekusi mati Mary Jane Veloso adalah atas permintaan pemerintah Filipina menyusul perkembangan bahwa seseorang pelaku menyerahkan diri di negara tersebut terkait kasus perdagangan manusia. Mary Jane dikatakan sebagai salah satu korbannya.
Pemerintah Indonesia menganggap Mary Jane perlu memberikan kesaksian dalam persidangan di Filipina. Hal ini sebagai bentuk penghormatan Indonesia terhadap hukum.
Kini, ada kekhawatiran jika Mary Jane memberikan kesaksi di Filipina, Mary Jane akan lepas dari hukum di Indonesia. Karena itu, publik mendesak pemerintah tidak membawa Mary Jane ke luar dari Indonesia. Dia harus menjalani pemeriksaan di Indonesia kemudian mengikuti proses hukum di Tanah Air ini.(inilah/data1)
Discussion about this post