MEDAN, WOL – Kinerja Pemko Medan dalam menindak sejumlah Spa yang beroperasi tanpa izin kembali dipertanyakan. Seperti halnya Grand Winner Spa yang beralamat di jalan Sei Batang Serangan, Lingkungan I, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah masih beroperasi walau tidak mengantongi izin. Kondisi inilah yang melatarbelakangi perwakilan warga membuat pengaduan ke Komisi C DPRD Medan. Dengan harapan Komisi D dapat merekomendasikan Grand Winner Spa segera ditutup.
“Kami sebagai warga sekitar merasa sangat terganggu dengan beroperasinya Winner Spa ini. Apalagi Spa ini berada tidak jauh dengan sekolah SD 060830 dan SMP, SMA PGRI 1. Kami kuatir akan merusak mental anak-anak dan cucu kami,” ujar A Pardede warga sekaligus Ketua STM dari Umat Kristiani saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C di ruang Rapat komisi C gedung DPRD Medan, Selasa (7/4).
Perwakilan warga lainnya, Darwin H Siregar yang merupakan Ketua STM Umat Islam yang mengaku kalau sebelumnya Winner Spa ini sudah beberapa kali ditutup oleh Pemko Medan. Hanya saja karena sikap arogansi pemilik, Spa ini berulang kali juga buka beroperasi kembali hingga saat ini.
“Sekarang bukan hanya resah karena keberadaan prostitusi disana, tapi warga kami kerab mendapat ancaman dari oknum preman. Jadi keresahan kami benar-benar bertambah. Makanya kami meminta ketegasan Pemko Medan dan juga wakil rakyat disini agar menjamin kenyamanan dan ketenangan warganya,” ujar Siregar.
Hal senada dikatakan Tince yang mengaku kalau dirinya masih menyimpan SMS yang berisikan ancaman terhadap dirinya. Ancaman tersebut diterimanya karena dirinya bersama 96 warga lainnya menandatangani kesepakatan agar Winner Spa ditutup karena sangat meresahkan.
“Sampai saat ini smsnya masih saya simpan. Ini akan menjadi bukti bagi kami nanti,” ujar Tince dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C, Golfried Lubis dari Fraksi Gerindra.
Sementara itu Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Busral Manan yang hadir dalam RDP membenarkan kalau Grand Winner Spa tidak mengantongi izin usaha dari pihaknya. Menurut Busral Manan izin usaha pariwisata tersebut baru bisa keluar jika seluruh kelengkapan dan persyaratan telah terpenuhi termasuk juga izin gangguan (HO) yang dikeluarkan oleh Badan pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Senada, Kepala Badan (Kaban) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan Wirya Alrahman yang juga hadir mengaku kalau pihaknya tidak pernah mengeluarkan HO terkait Winner Spa. Begitu juga dengan perwakilan Kadispenda, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Medan, Nawawi juga mengatakan kalau Winner Spa tidak terdaftar kedalam wajib pajak.
Terkait masukan yang disampaikan masyarakat, Disbudpar, BPPT dan Dispenda pimpinan rapat Golfried Lubis malah menyikapinya dingin. Keinginan masyarakat agar Komisi C merekomendasikan agar Pemko Medan segera menindak tegas Grand Winner Spa karena terbukti melanggaran peraturan malah menjanjikan akan menggelar rapat susulan dengan mengundang kembali pihak Kecamatan dan juga Grand Winner Spa.
“Kita akan mengagendakan kembali rapat dengan menghadirkan pihak kecamatan, kelurahan dan juga Grand Winner Spa. Karena kita perlu mendapat masukan dari mereka. Bila perlu kita akan turun kelokasi untuk mengeceknya. Kita kan bukan eksekutor. Yang eksekutor ini kan bapak-bapak dari Pemko,” ujar Golfried Lubis dan langsung ditanggapi oleh masyarakat hadir.
“Kan sudah jelas kalau Grand Spa itu tidak ada izinnya. Kenapa tidak langsung Komisi C merekomendasikan agar Pemko Medan memberi tindakan tegas. Apalagi perlunya Dewan minta keterangan atau turun kelokasi,” tanya salah seorang warga, Sutan Hakim Siregar.
Mendengar komentar Sutan Hakim, Golfried pun langsung berdalih kalau pihaknya harus mengetahui secara pasti kondisi dilapangan. Karena dikuatirkan kalau terkait Grand Winner Spa banyak masyarakat disekitar lokasi berbeda pendapat.
“Kami perlu kelapangan. Apa betul bapak atau ibu yang hadir ini warga disana. itu kan juga perlu kami cek kebenaranya,” ujar Golfried dan langsung menutup rapat.
Usai rapat, Sutan Hakim Siregar mengaku tidak puas dengan sikap maupun alasan pimpinan rapat. Pasalnya menurut Hakim secara hukum, Grand Winner Spa nyata-nyata telah melanggar karena beroperasi tanpa mengantongi izin. Bukti ini seharusnya cukup kuat untuk Komisi C melahirkan rekomendasi agar Grand Winner Spa ditutup.
“Entalah, bingung juga kita lihat negara ini. Apapun ceritanya kami tetap berjuang agar Spa itu ditutup,” pungkasnya. (wol/muhammad rizki/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post