JAKARTA, WOL – Memperingati hari buruh internasional tanggal 1 Mei 2015, Serikat Buruh Migran Indonesia mendesak pemerintah Jokowi-JK untuk menghapus kebijakan hukuman mati di Indonesia.
Setengah bulan jelang peringatan ini, masyarakat dikejutkan dengan hukuman mati terhadap dua orang PRT Migran yaitu Siti Zaenab dan Karni di Arab Saudi. Perwakilan pemerintah mengaku tidak diberi tahu adanya prosesnya hukuman mati tersebut. Peristiwa ini menunjukkan kembali betapa lemahnya perlindungan pemerintah terhadap nasib PRT Migran di Luar Negeri.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, hingga saat ini ada 286 PRT Migran yang terancam hukuman mati.
Kebijakan penghapusan hukuman mati didalam negeri tentu akan berdampak pada kebijakan hukuman mati di luar negeri. Bila kebijakan ini diberlakukan diplomasi luar negeri jauh akan lebih ringan dibanding sekarang. Bila Indonesia masih memberlakukan hukuman mati di dalam negeri, maka nyawa 288 PRT Migran akan terancam.
Kebijakan ini singkron dengan beberapa konvensi internasional yang sudah diratifikasi, yang semangatnya adalah penghapusan hukuman mati. Beberapa diantaranya adalah Universal Declaration of Human Right, International Covenant on Civil and Political Rights, dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam May Day mendesak pemerintah untuk menghapus hukuman mati di Indonsia yang akan berdampak kepada hukuman mati di luar negeri. Pemerintah juga perlu memperkuat diplomasi dengan Perjanjian Bilateral sebagaimana amanat pasal 27 UU 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindunan TKI di Luar Negeri.
Menurut Koordinator SBMI Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, hari ini mengemukakan, pemerintah juga perlu melakukan rekrut TKI yang terbuka, pendataan dari desa bukan melalui KTKLN serta membatasai peran serta PPTKIS.
“Membatasi peran PPTKIS dari pendidikan pelatihan dan tes kesehatan bagi calon PRT Migran serta pembagian wewenang yang jelas antara Pusat, Daerah dan Desa dalam penempatan PRT Migran,†sebutnya. (wol/data2)
Discussion about this post