JAKARATA, WOL – Pemerintah saat ini masih mempertimbangkan besaran kenaikan upah. Usulan mekanisme pengupahan berdasarkan inflasi, produktivitas kerja, dan kemampuan perusahaan menjadi pembahasan.
“Ada berbagai usulan formula kenaikan upah, tapi masih kita pertimbangkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, hari ini di Jakarta.
Menurut Hanif, pemerintah sedang menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) sedang menggodok sistem pengupahan yang lebih adil bagi para buruh. Tapi sekaligus dapat diprediksi (predictable) oleh dunia usaha.
Pada kesempatan itu, dia juga memastikan kenaikan upah buruh akan dilaksanakan setiap tahun. Pernyataan itu menjawab isu bahwa naiknya upah hanya berlangsung sekali dalam lima tahun. “Tidak benar upah naik lima tahun sekali, justru per tahun harus naik,” tuturnya.
Selain kenaikan upah buruh, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh. Salah satunya adalah dengan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan awal penyelenggaraan jaminan sosial yang terintegrasi dan diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Hanif.
Dalam program SJSN, para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian bagi seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Yang belum adalah jaminan pensiun, semoga saja segera ada,” ucapnya.
Hanif menuturkan, pemerintah juga sedang merumuskan untuk besaran dana pensiun melalui diskusi antara pekerja dan pengusaha. Saat ini, Kementerian sudah menerima berbagai usulan. “Pemerintah mengajak para pengusaha dan pekerja untuk secapatnya berembug dana pensiun. Jika nantinya jaminan pensiun sudah bisa dijalankan, tahapan evaluasi bisa dilakukan,” cetus Hanif.
Melalui program jaminan sosial terutama bagi pekerja, hal ini dapat menanggulangi risiko-risiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja yang akan membantu meningkatkan produktivitas kerja. Seiring pemberlakuan Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana terhitung sejak 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015. (mtn/data2)
Discussion about this post