MEDAN, WOL – Emosi yang tidak tertahankan, membuat Ari Mulia Lintang (24) gelap mata dan membacok ayahnya Vatrika M Lintang. Bacokan parang mengenai lengan kiri korban, sehingga harus mendapatkan beberapa jahitan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota, dan Senin (11/5) malam pelaku ditangkap saat akan kabur dengan istri dan anaknya.
Berdasarkan keterangan di Mapolsek Medan Kota, Selasa (12/5), pembacokan terhadap ayah kandung itu terjadi 19 April 2015 di kediaman korban Jalan Brigjen Katamso, Medan. Saat itu, pelaku yang sejak umur 5 tahun ditinggal ayahnya, bermaksud menemui ayahnya karena merasa rindu. Namun saat bertemu, ayahnya menolak kedatangan korban, bahkan korban dimaki-maki sehingga dia emosi. Apalagi saat itu korban tidak mengakui tersangka sebagai anak.
“Karena tidak dapat menahan emosinya, tersangka mengambil parang yang ada di lokasi kejadian dan membacok ayahnya. Setelah itu dia kabur,” kata penyidik Polsek Medan Kota.
Setelah peristiwa itu, pelaku yang berdomisili di kawasan Simpang Limun, berpindah-pindah tempat agar tidak terlacak. “Dia tahu telah dilapor ke polisi, sehingga terpaksa berpindah-pindah tempat karena takut tertangkap. Tetapi akhirnya Senin malam pukul 23.00 WIB, dia ditangkap saat hendak kabur bersama istri dan anaknya,” sebut penyidik.
Istri tersangka yang sempat dibawa ke Polsek Medan Kota bersama anaknya yang masih berusia 9 bulan, hanya bisa menangis. Dia mengatakan, malam itu berencana kabur ke Stabat, Langkat, kediaman keluarga. Tetapi saat naik beca motor menuju stasiun bus, mereka ditangkap polisi.
Wanita usia 21 tahun itu, mengatakan suaminya membacok karena sakit hati. “Saya sudah larang dia menemui ayahnya, tetapi tetap saja pergi,” kata dia tidak mengenal ayah mertuanya, karena tidak pernah bertemu.
Selama ini, mereka menetap di kawasan Simpang Limun, sedangkan suaminya bekerja di pabrik roti. “Tetapi setelah kejadian itu, suami saya tidak lagi bekerja, karena kami pindah-pindah tempat,” katanya sambil menggendong balitanya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Azharudin dikonfirmasi, mengatakan masih menyelidiki kasus itu. “Setelah penangkapan Senin malam, kami mencari alat bukti parang yang disimpan tersangka di kawasan Simpang Limun. Setelah itu memanggil saksi korban untuk pemeriksaan lanjutan,” kata dia mengatakan tersangka ditahan di dalam sel.
Ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka pasal 351 KUHP atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau 5 tahun karena menyebabkan luka sabetan parang. (wol/data2)
Penulis: SASTROY BANGUN
Editor: HARLES SILITONGA
Discussion about this post