MEDAN, WOL – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, Minggu Saragih mengatakan, kebijakan Jokowi-JK tidak pernah berpihak kepada buruh.
Pasalnya presiden ke tujuh ini memutuskan kenaikan upah buruh 2-5 tahun sekali, dimana kebijakan tersebut sangat berpengaruh pada tingkat perekonomian kaum buruh.
“Kami juga mengingatkan pemerintah untuk menjalankan Jaminan pensiun bagi buruh per 1 Julu 2015 dengan manfaat bulanan 75 persen dari upah sebulan dengan 12 persen dimana 9 persen ditanggung oleh pengusaha dan 3 persen ditanggung oleh pekerja,” ungkapnya saat berorasi di depan kantor Wali Kota Medan, Jumat (1/5).
Buruh juga meminta Pemerintah merevisi Permenaker tentang outsourching, dimana masih banyak peraturan-peraturan yang sangat tidak berpihak terhadap kaum buruh. Disamping itu, massa juga meminta pemerintah merevisi total undang-undang PPHI yang sangat merugikan kaum buruh atas sistem peraturan undang-undang tersebut.
“Disisi lain, kami juga meminta pemerintah mensyahkan Undang-undang tentang Pekerja Rumah Tangga. Karena masih banyak pekerja Rumah Tangga yang diperlakukan oelh majikan sesuka hati, tanpa adanya perlindungan payung hukum,” sebutnya lagi.
Berikut tuntutan DPW FSPMI Sumut yang Waspada Online coba merangkumnya.
1. Tolak kenaikan upah minimum per-2 tahun apalagi 5 tahun.
2. Jalankan jaminan pensiun per 1 Juli 2015 dengan manfaat bulanan 75 persen.
3. Jalankan jaminan kesehatan gratis
4. Revisi Permenaker tentang outsourcing
5. Revisi total undang-undang PPHI
6. Sah-kan Rancangan Undang-undang PRT
7. Angkat para guru dan pekerja honorer
8. Tolak liberalisasi harga BBM dan gas
9. Turunkan harga sembako
10. Hentikan krisis energi di Sumut dan gas listrik
11. Tolak Rusunawa bagi buruh Sumut, serta berikan rumah murah dengan kredit 20-25 tahun sudah menjadi hak milik
12. Sediakan transpirtazi gratis bagi buruh
13. Bubarkan BKSPPS dan tetapkab upah sektor buruh perkebunan. (wol/muhammadrizki/data2)
Editor: Agus utama
Discussion about this post