JAKARTA, WOL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mencabut ijin 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Pencabutan ini dilakukan karena 12 PPTKIS tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran berat. 12 PPTKIS yang dicabut ijinnya adalah PT. Banu Nusa Utama, PT. Aulila Duta Pratama,PT. Bina Karya Welastri, PT. Profilindo Adi Perdana, PT. Youmba Biba Abadi, PT. Almas Corp, PT. Baraja Gita Putra, PT. Yousef Indo Dawa, PT. Fauzi Putra Hidayat, PT. Jauhara Perdana Satu, PT. Cemerlang Tunggal Inti Karsa, PT. Mega Buana Citra Masindo.
“Pencabutan ini adalah bentuk pembenahan tata kelola dan kelembagaan PPTKIS. Kita takkan membiarkan PPTKIS melakukan pelanggaran aturan dan merugikan para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, hari ini mengutip laman Menaker.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Oktober 2014-Mei 2015, Menaker telah mencabut 42 PPTKIS, termasuk 12 PPTKIS yang dicabut Ijinnya hari ini. Dengan adanya pencabutan 12 PPTKIS tersebut, saat ini tercatat jumlah PPTKIS adalah 503 PPTKIS.
Menaker menyebut tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri itu merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.
“Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,” kata Hanif lagi.
Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya tempat tidur atau kamar mandi yang tidak memadai. Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan adalah melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium.
Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, begitu juga pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI.
Menurut Menaker, Kemnaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap PPTKIS.
“Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah ditetapkan blacklist selama lima tahun terhadap penanggung jawab PPTKIS yang sudah dicabut SIUPnya karena melakukan pelanggaran berat,” ujar Hanif.
“Kita telah melakukan penghapusan beban TKI atas fee penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI,” tambah Hanif.
Pemerintah juga merespon usulan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atas keinginan seluruh TKI dengan memberlakukan E-KTKLN. Langkah tersebut menjadi terobosan untuk memberantas praktik calo dan pungutan liar.
“Kita akan gunakan E-KTKLN melalui finger print. Ini karena KTKLN yang fisiknya kartu dan dianggap rawan. Makanya, kemudian dihapus dan datanya tetap dipertahankan dan prosesnya melalui finger print,” tandas Hanif.
Hal lainnya yang dilakukan adalah mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah serta perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan. Mulai petugas rekrut TKI merupakan karyawan organik PPTKIS. Dengan begitu, meminimalisir adanya permainan calo dalam perekrutan TKI. Kemudian, seluruh transaksi kepengurusan administrasi menggunakan sistem non tunai.(wol/data1)
Discussion about this post