• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Izin 12 Perusahaan Penempatan TKI Dicabut

8 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Izin 12 Perusahaan Penempatan TKI Dicabut

ISTIMEWA

23
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mencabut ijin 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Pencabutan ini dilakukan karena 12 PPTKIS tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran berat. 12 PPTKIS yang dicabut ijinnya adalah PT. Banu Nusa Utama, PT. Aulila Duta Pratama,PT. Bina Karya Welastri, PT. Profilindo Adi Perdana, PT. Youmba Biba Abadi, PT. Almas Corp,  PT. Baraja Gita Putra,  PT. Yousef Indo Dawa, PT. Fauzi Putra Hidayat, PT. Jauhara Perdana Satu, PT. Cemerlang Tunggal Inti Karsa, PT. Mega Buana Citra Masindo.

RelatedPosts

Edi-Wibowo-Menteri-EDSM

ESDM: Program Solar Campur Minyak Sawit 30 Persen Hemat Devisa Rp122,6 Triliun

Minggu, 2023/02/05 23:59
Hasto Kristiyanto

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

Minggu, 2023/02/05 22:00
Kemenparekraf-Sandiaga-Uno

Sandiaga Uno Optimis Sektor Pariwisata di ASEAN Terus Tumbuh

Minggu, 2023/02/05 20:00

“Pencabutan ini adalah bentuk pembenahan tata kelola dan kelembagaan PPTKIS. Kita takkan membiarkan PPTKIS melakukan pelanggaran aturan dan merugikan para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, hari ini mengutip laman Menaker.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Oktober 2014-Mei 2015, Menaker telah mencabut 42 PPTKIS, termasuk 12 PPTKIS yang dicabut Ijinnya hari ini. Dengan adanya pencabutan 12 PPTKIS tersebut, saat ini tercatat jumlah PPTKIS adalah 503 PPTKIS.

Menaker menyebut tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri itu merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

“Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,” kata Hanif lagi.

Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya tempat tidur atau kamar mandi yang tidak memadai. Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan adalah melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, begitu juga pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI.

Menurut Menaker, Kemnaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk  terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap PPTKIS.

“Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah ditetapkan blacklist selama lima tahun terhadap penanggung jawab PPTKIS yang sudah dicabut SIUPnya karena melakukan pelanggaran berat,” ujar Hanif.

“Kita telah  melakukan penghapusan beban TKI atas fee penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI,” tambah Hanif.

Pemerintah juga  merespon usulan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atas keinginan seluruh TKI dengan  memberlakukan E-KTKLN. Langkah tersebut menjadi terobosan untuk memberantas praktik calo dan pungutan liar.

“Kita akan gunakan E-KTKLN melalui finger print. Ini karena KTKLN yang fisiknya kartu dan dianggap rawan. Makanya, kemudian dihapus dan datanya tetap dipertahankan dan prosesnya melalui finger print,” tandas Hanif.

Hal lainnya yang dilakukan adalah mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah serta perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan. Mulai petugas rekrut TKI merupakan karyawan organik PPTKIS. Dengan begitu, meminimalisir adanya permainan calo dalam perekrutan TKI. Kemudian, seluruh transaksi kepengurusan administrasi menggunakan sistem non tunai.(wol/data1)

Tags: E-KTKLNizin 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia SwastamenakerMenteri KetenagakerjaanMuhammad Hanif Dhakiripenyalur tenaga kerjaPPTKISTKI
Previous Post

Anggota DPRA Bersitegang Saat Kibarkan Bendera

Next Post

Novel Baswedan Tuntut Polri Ganti Rugi Hanya Rp 1

Related Posts

Edi-Wibowo-Menteri-EDSM
Indonesia Hari Ini

ESDM: Program Solar Campur Minyak Sawit 30 Persen Hemat Devisa Rp122,6 Triliun

Minggu, 2023/02/05 23:59
Hasto Kristiyanto
Indonesia Hari Ini

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

Minggu, 2023/02/05 22:00
Kemenparekraf-Sandiaga-Uno
Indonesia Hari Ini

Sandiaga Uno Optimis Sektor Pariwisata di ASEAN Terus Tumbuh

Minggu, 2023/02/05 20:00
Bang-WIWIK-Sergai
Fokus Redaksi

Bang Wiwik Dorong Gerakan Cetak Sawah Mandiri di Serdang Bedagai

Minggu, 2023/02/05 15:10
Hendry-Bangun
Features

Harapan Dari Hari Pers Nasional

Minggu, 2023/02/05 14:36
Geosite Danau ToGeosite Danau Toba HPN 2023ba HPN 2023-2
Indonesia Hari Ini

HPN 2023 – Ekspedisi Kaldera Toba: Geosite Sipinsur, Eksotisnya Panorama Danau Toba

Minggu, 2023/02/05 14:12
Next Post
Politikus: Memang Sebaiknya Novel Tak Ditahan

Novel Baswedan Tuntut Polri Ganti Rugi Hanya Rp 1

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Jokowi HPN

    Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    488 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143316 shares
    Share 57326 Tweet 35829
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    5146 shares
    Share 2058 Tweet 1287
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4002 shares
    Share 1601 Tweet 1001

Recent News

Edi-Wibowo-Menteri-EDSM

ESDM: Program Solar Campur Minyak Sawit 30 Persen Hemat Devisa Rp122,6 Triliun

Minggu, 2023/02/05 23:59
Madrid

Badai Cedera, Real Madrid Kalah dan Tertinggal Lima Poin

Minggu, 2023/02/05 23:30
Wisata-Medan

6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

Minggu, 2023/02/05 22:09
Hasto Kristiyanto

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

Minggu, 2023/02/05 22:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Edi-Wibowo-Menteri-EDSM

ESDM: Program Solar Campur Minyak Sawit 30 Persen Hemat Devisa Rp122,6 Triliun

5 Februari 2023
Madrid

Badai Cedera, Real Madrid Kalah dan Tertinggal Lima Poin

5 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.