MEDAN, WOL – Komisi D DPRD Kota Medan minta Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan dapat memanfaatkan lahan seluas 1 hektar di areal kantor Dinas Kebersihan Medan, sebagai tempat pergudangan dan tempat pool truk serta gudang spare part.
Bukan seperti sekarang ini lahan tampak semak dan terkesan terlantar tempat barang rongsokan atau besi tua. “Pemko harus segera melelang semua rangka armada yang ada di lahan belakang kantor Dinas Kebersihan, seperti bak, rangka mobil dan besi-besi lainnya agar bernilai ekonomis untuk dimanfaatkan. Kita takut, kalau terlalu lama dibiarkan, besi-besi itu akan menyusut dan nilai ekonomisnya jadi berkurang. Kalau lahan itu kosong, kan bisa digunakan menjadi gudang,” sebut anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong didampingi anggota Komisi D lainnya pada kunjungan kerja ke Dinas Kebersihan terkait evaluasi serapan APBD TA 2015 triwulan I, Rabu (20/5).
Menurut Parlaungan, bak atau rangka mobil tersebut jangan menjadi besi tua, sehingga tidak bermanfaat sama sekali. Seharusnya, kondisi tersebut bisa dimanfaatkan bernilai ekonomis. “Kalau barang-barang itu sesegera mungkin bisa dilelang, maka lahan itu bisa digunakan,” katanya.
Senada dengan itu, Sabar Syamsurya Sitepu, menilai lahan sekitar 1 hektar tersebut bisa dimanfaatkan menjadi gudang tempat penyimpanan sarana dan prasarana Dinas Kebersihan. “Kalau lahan itu bisa dijadikan gudang, maka seluruh armada Dinas Kebersihan, seperti betor dan mobil bisa di pool-kan disini dan tidak perlu dibawa pulang. Kalau dibawa pulang, kita takut digunakan kepada hal-hal yang tidak perlu,” kenang Sabar.
Sementara dalam pertemuan sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Endar Sutan Lubis, mengungkapkan realisasi Pandapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Kebersihan hingga 30 April 2015 sebesar Rp6,242 miliar atau 22,42 persen.
Untuk pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Endar menyebutkan saat ini pihaknya sedang membangun MoU dengan PT Agro Mulia Abadi, PT Trijunta dan PT CPS Nusantara Medan. “Saat ini progresnya lagi dalam pengurusan izin. Bahkan, sudah membeli tanah untuk lokasi pabrik pengolahan sampah dari perusahaan itu. Kalau tanah timbun di TPA memang harus ready stock, karena sistemnya sekarang Sanitary Lanfill dan tidak boleh pendamping. Sebab, itu amanat Undang-Undang Lingkungan Hidup,” sebutnya.
Sebelumnya, Parlaungan Simangunsong, meminta Dinas Kebersihan agar bisa menagih retribusi sampah, karena itu merupakan salah satu PAD bagi Dinas Kebersihan. Sementara, Sabar Sitepu menyarankan Dinas Kebersihan agar penagihan retribusi sampah dikerjasamakan dengan PLN ataupun Tirtanadi guna memudahkan penagihannya.
Diketahui, belanja Dinas Kebersihan pada APBD 2015 mencapai Rp144 miliar lebih dengan rincian PAD Rp27 miliar lebih, belanja langsung Rp123 miliar lebih dan belanja tidak langsung Rp21 miliar lebih. Struktur APBD 2015 di Dinas Kebersihan, sekitar 80 persen untuk minyak dan gaji THL mencapai Rp70 miliar. (wol/muhammad rizki/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post