SERGEI, WOL – Dua pemuda, Pandriver Nababan alias Pandri (22) dan Dani Hasibuan (20) diciduk dan dianiaya oknum petugas dari Polsek Teluk Mengkudu, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) karena membunuh seekor hewan ternak berkaki empat yang merusak tanaman di depan rumahnya, Sabtu (20/6).
Kedua warga Dusun I, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten, Sergei itu saat ini masih mendekam dalam sel tahanan. Kepada wartawan, Susi Susanti (26) kakak tersangka mengaku, peristiwa itu terjadi pada 14 Juni 2015 sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, adiknya sedang bersantai-santai di dalam rumahnya. Namun, tiba-tiba anak hewan ternak berkaki empat (babi, red) datang ke halaman rumahnya dan merusak tanaman yang ada disekitar.
“Anak babi itu merusak tanaman hias kami di halaman rumah, makanya adikku geram dan melemparnya hingga mati,†katanya.
Setelah mati, sambung dia, babi tersebut kemudian dibakar, kemudian dipotong. Tak lama setelah itu, pemiliknya yang diketahui bernama Lisbet Boru Siahaan (42) datang dan meminta babi itu.
“Tak lama setelah Lisbet meminta hewan ternak itu untuk dikembalikan, sejumlah polisi berpakaian preman menjemputnya dari rumah. Tetapi, tidak dikasih mamak. Lalu, datanglah Kepala Desa (Kepdes) ke rumah untuk menjamin kalau adikku tidak akan dianiaya dan ditangkap polisi,†ujarnya.
Percaya dengan ucapan Kepdes tersebut, orangtua tersangka kemudian mengizinkan Kepdes tersebut membawanya untuk diamankan. Namun, setelah dibawa tersangka langsung dipukuli dan dimasukkan ke dalam sel.
“Memang didepan kami, adikku itu aman-aman saja. Tetapi, setelah di Polsek kepala dan kedua kakinya memar,†sebutnya.
Meskipun begitu, masih kata dia, orangtuaku sudah meminta maaf kepada pemilik babi tersebut. Tetapi, karena dia (Lisbet Boru Siahaan) masih satu keluarga dengan Kepala Desa permintaan maafnya ditolak.
“Mereka tak mau berdamai dengan kami, maklumlah mereka kan banyak uang, bisa nyogok polisi, karena di desa ini keluarga mereka semua yang menjadi perangkat desa. Wajar memang kalau polisi berpihak pada mereka,†terangnya sembari menyebut, pada pemerintahan desa sebelumnya, Kepdes sempat membuat surat edaran untuk tidak memelihara babi sembarangan.
“Kalau mau berternak babi ya dibuat kandangnya, supaya tidak merusak tanaman orang. Karena di desa ini banyak yang beragama muslim,†tuturnya.
Sementara Pandriver mengaku, sangat ketakutan berada di sel tahanan. “Sel ini banyak nyamuknya. Apalagi, penghuni sel ini hanya kami berdua takutnya nanti dipukuli lagi,â€ucapnya dengan wajah ketakutan.
Sementara itu, Kapolsek Teluk Mengkudu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) B Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap atas perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 363 Subs 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.“Tersangka mencuri, makanya diamankan,â€katanya singkat.
Saat ditanya mengenai tindak pidana pencurian itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2012 tentang nilai kerugian dibawah Rp2500.000, menjadi tindak pidana ringan dan tidak harus ditahan, serta adanya Peraturan Daerah (Perda) Sergei pelarangan pemeliharaan ternak babi. Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini mengaku ternak babi tidak diatur dalam Perma.
“Ternak babi itu tidak diatur dalam Perma, makanya kita tahan. Apalagi kejadiannya sudah gelap dan dilakukan oleh dua orang pulak,†ujarnya tanpa mempertimbangkan Perda larangan memelihara ternak babi dengan sembarangan.
Kapolda Sumut, Irjend Pol Eko Hadi Sutedjo ketika dikonfirmasi mengaku akan segera menindak anggotanya yang bertindak arogan kepada tersangka. “Saya akan tindak lanjuti, terima kasih informasinya semoga ke depan ada perbaikan untuk pelayanan lebih baik,â€pungkasnya singkat. (wol/rls/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post