• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Inilah Besaran Kenaikan Pensiun TNI/Polri

8 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Pergantian Panglima TNI Jangan Seperti Suksesi Kapolri

Ilustrasi

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Terkait dengan adanya perbaikan gaji pokok anggota TNI dan Polri terhitung mulai 1 Januari 2015, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 dan PP Nomor 32 Tahun 2015, Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015 juga telah menandatangani

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

RelatedPosts

Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD Akan Kawal Kasus Korupsi Menteri NasDem

Mahfud MD: MK tak Punya Wewenang Ubah Aturan Usia Capres Atau Cawapres

Selasa, 2023/09/26 21:17
Budi-Arie-Setiadi

Kominfo Bakal Surati Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

Selasa, 2023/09/26 19:50
Presiden-RI-Jokowi

Presiden Jokowi Akui Beri Restu Kaesang Gabung PSI

Selasa, 2023/09/26 19:46

Sementara ketentuan untuk Polri terdapat pada PP Nomor 35 Tahun 2015. Menurut kedua PP itu terhitung mulai 1 Januari 2015, Pensiun Pokok Pensiunan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI/Polri disesuaikan menjadi  sebagaimana terlampir dalam PP tersebut.

Dalam lampiran I misalnya disebutkan, pensiun pokok yang semula batas terendahnya ada di bawah Rp 1.562.200 kini menjadi paling rendah Rp 1.562.200 dan paling tinggi Rp 2.114.700.

Adapun tunjangan pokok warakawuri/duda anggota TNI/Polri yang meninggal dunia biasa untuk Golongan I/Tamtama adalah Rp 1.173.900; tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama
sebesar Rp 200.300 – Rp 282.000; tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama yang meninggal bukan karena dinas Rp 450.000 – Rp 634.400; tunjangan orang tua anggota TNI/Polri Golongan I/Tamtama yang meninggal karena dinas Rp Rp 391.300 – Rp
704.900; dan sebagainya.

Selengkapnya pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dan tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua anggota TNI/Polri, tertuang dalam lampiran PP tersebut dari Lampiran I
hingga Lampiran X.

“Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP No. 34 Tahun 2015 dan PP No. 35 tahun 2015 itu.

Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI/Polri yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan 4% (empat persen) dari
penghasilan.

Adapun yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 4% (empat persen), kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi 4% (empat persen).

“Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI/Polri, diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 kedua PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua anggota TNI/Polri, menurut PP tersebut,
akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 PP No. 34 Tahun 2015 dan PP No. 35 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015 itu. (wol/data2)

Tags: bintaraduda anggota TNI/Polrigaji pensiunpensiunan Polripensiunan TNIperpres jokowiperwirapolriPurnawirawantamtamaTNIwarakawuri
Previous Post

Pasar Induk Belum Diresmikan, Ratusan Pedagang Demo Wali Kota

Next Post

Pekerja Tewas, Pengembang Agung Podomoro Akan Dipanggil

Related Posts

Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD Akan Kawal Kasus Korupsi Menteri NasDem
Indonesia Hari Ini

Mahfud MD: MK tak Punya Wewenang Ubah Aturan Usia Capres Atau Cawapres

Selasa, 2023/09/26 21:17
Budi-Arie-Setiadi
Indonesia Hari Ini

Kominfo Bakal Surati Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

Selasa, 2023/09/26 19:50
Presiden-RI-Jokowi
Politik

Presiden Jokowi Akui Beri Restu Kaesang Gabung PSI

Selasa, 2023/09/26 19:46
Rapat-Paripurna
Indonesia Hari Ini

DPR RI Klaim Revisi UU ASN Tak Bedakan Hak PNS dan PPPK

Selasa, 2023/09/26 19:44
Bulog-Salurkan-Bantuan-Pangan-Cadangan-Beras-di-Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Bulog Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras di Sumut

Selasa, 2023/09/26 18:10
KIPPU-Wilayah-I
Ekonomi dan Bisnis

KPPU Dorong Praktik Bisnis Sehat Dalam Industri Karet

Selasa, 2023/09/26 17:59
Next Post
Seorang Pekerja Pembangunan Agung Podomoro Tewas

Pekerja Tewas, Pengembang Agung Podomoro Akan Dipanggil

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kapolda-Sumut

    Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    4998 shares
    Share 1999 Tweet 1250
  • Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Low Budget tapi Tetap Keren

    4490 shares
    Share 1796 Tweet 1123
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    15314 shares
    Share 6126 Tweet 3829
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    318 shares
    Share 127 Tweet 80

Recent News

Camat-Kualuh-Selatan-memberikan-kata-Takziah-malam-ketiga

Hadiri Takziah di Rumah Warga Kampung Banjar, Camat Suwedi Ajak Tetap Istiqamah

Selasa, 2023/09/26 22:28
BUPATI-ASAHAN-SURYA

Bupati Surya Akan Sampaikan Rancangan Perda Asahan Ke Pj Gubernur Sumut

Selasa, 2023/09/26 22:05
Pj-Bupati-Bener-Meriah

Pj Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Tim Surveior LARS-DHP Akreditasi RSUD Muyang Kute

Selasa, 2023/09/26 21:57
Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

Selasa, 2023/09/26 21:48
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Camat-Kualuh-Selatan-memberikan-kata-Takziah-malam-ketiga

Hadiri Takziah di Rumah Warga Kampung Banjar, Camat Suwedi Ajak Tetap Istiqamah

26 September 2023
BUPATI-ASAHAN-SURYA

Bupati Surya Akan Sampaikan Rancangan Perda Asahan Ke Pj Gubernur Sumut

26 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.