JAKARTA, WOL – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak tegas dengan sikap Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) yang enggan melaporkan harta kekayaannya. Sikap Buwas dinilai melanggar peraturan negara.
“KPK harus bertindak tegas, harus maksa laporkan LHKPN. Buwas harus punya iktikad baik. Aturan negara tidak dia patuhi,” kata aktivis YLBHI Wahyu Nandang di Jakarta, Minggu (31/5) malam.
Menurutnya, sikap arogan mantan kapolda Gorontalo ini akan berdampak sistemik bagi pejabat negara lainnya. Untuk itu, ia harus segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebagai bentuk transparansi pejabat penyelenggara negara kepada publik.
“Akhirnya pejabat negara melakukan hal sama. Buwas saja begitu, masa kami enggak. Dalam konteks iktikad baik sebagai pejabat negara, dia harus melaporkan itu. Itu menjadi kontrol terhadap pejabat negara,” jelas dia.
Jika Buwas bersikukuh, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bisa saja mencopot Budi Waseso. Sebab, berdasarkan Instruksi Presiden tentang LHKPN, pejabat negara yang tidak melaporkan akan dikenai sanksi.
“Artinya ada kesalahan fatal yang melanggar, kemudian jelas itu masuk kode etik. Itu perlu diteliti lagi. Problem-nya di-inpres harus dilakukan sanksi,” pungkas pria berkemeja hitam ini.
Budi sebelumnya enggan memberikan LHKPN ke KPK. Justru ia meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya. Ia tak ingin disebut tak taat terhadap peraturan perundang-undangan. Kata dia, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. (metrotvnews/data2)
Discussion about this post